Dinas Perdagangan Bengkulu Utara Tegaskan Larangan Penjualan LPG 3 Kg Subsidi ke Pengecer
Dinas Perdagangan Bengkulu Utara menegaskan melarang pemegang izin Pangkalan LPG 3 Kg subsidi untuk menjual ke pengecer--Dok/KORANRB.ID
Setiap keluarga hanya berhak membeli satu tabung LPG 3 Kg per Kartu Keluarga.
Masyarakat yang datang untuk membeli LPG 3 Kg wajib membawa fotokopi kartu keluarga sebagai bukti bahwa mereka tinggal di wilayah pangkalan tersebut.
Dinas Perdagangan juga akan terus memantau penyaluran LPG 3 Kg ke masyarakat dan memeriksa kesesuaian penyaluran yang dilakukan oleh pangkalan.
Pangkalan yang kedapatan menjual LPG 3 Kg dalam jumlah besar kepada pengecer atau menjual di luar wilayah kecamatannya akan dikenakan sanksi tegas, termasuk usulan pencabutan izin pangkalan.
BACA JUGA:Tragedi Kematian Barbie Hsu: Apa Itu Pneumonia dan Mengapa Dapat Mengakibatkan Kematian?
BACA JUGA:RIP Aktris Drama Legendaris Meteor Garden, Barbie Hsu Meninggal di Usia 48 Tahun
Di Bengkulu Utara sendiri terdapat 409 pangkalan LPG 3 Kg yang melayani 215 desa di seluruh wilayah.
Pihak Pemda juga mengingatkan agar rumah tangga mampu, termasuk ASN, tidak menggunakan LPG 3 Kg.
Mereka diharuskan untuk menggunakan LPG dengan ukuran minimal 5 Kg.
Berikut adalah HET LPG 3 Kg subsidi di beberapa kecamatan Bengkulu Utara:
- Air Napal: Rp 19.000
- Kerkap: Rp 19.000
- Tanjung Agung Palik: Rp 19.000
- Hulu Palik: Rp 19.000
- Lais: Rp 19.000
- Air Besi: Rp 19.000
- Air Padang: Rp 19.000
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan distribusi LPG 3 Kg subsidi bisa lebih tepat sasaran dan membantu masyarakat yang berhak tanpa ada pihak yang mengambil keuntungan pribadi.
Berita ini sudah tayang di KORANRB.ID berjudul: Warung di Bengkulu Utara Dilarang Jual LPG 3 Kg Eceran, Ada Sanksi Bagi Pangkalan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


