Awards Disway
HONDA

Dinas Perdagangan Bengkulu Utara Tegaskan Larangan Penjualan LPG 3 Kg Subsidi ke Pengecer

Dinas Perdagangan Bengkulu Utara Tegaskan Larangan Penjualan LPG 3 Kg Subsidi ke Pengecer

Dinas Perdagangan Bengkulu Utara menegaskan melarang pemegang izin Pangkalan LPG 3 Kg subsidi untuk menjual ke pengecer--Dok/KORANRB.ID

Setiap keluarga hanya berhak membeli satu tabung LPG 3 Kg per Kartu Keluarga.

Masyarakat yang datang untuk membeli LPG 3 Kg wajib membawa fotokopi kartu keluarga sebagai bukti bahwa mereka tinggal di wilayah pangkalan tersebut.

Dinas Perdagangan juga akan terus memantau penyaluran LPG 3 Kg ke masyarakat dan memeriksa kesesuaian penyaluran yang dilakukan oleh pangkalan.

Pangkalan yang kedapatan menjual LPG 3 Kg dalam jumlah besar kepada pengecer atau menjual di luar wilayah kecamatannya akan dikenakan sanksi tegas, termasuk usulan pencabutan izin pangkalan.

BACA JUGA:Tragedi Kematian Barbie Hsu: Apa Itu Pneumonia dan Mengapa Dapat Mengakibatkan Kematian?

BACA JUGA:RIP Aktris Drama Legendaris Meteor Garden, Barbie Hsu Meninggal di Usia 48 Tahun

Di Bengkulu Utara sendiri terdapat 409 pangkalan LPG 3 Kg yang melayani 215 desa di seluruh wilayah.

Pihak Pemda juga mengingatkan agar rumah tangga mampu, termasuk ASN, tidak menggunakan LPG 3 Kg.

Mereka diharuskan untuk menggunakan LPG dengan ukuran minimal 5 Kg.

Berikut adalah HET LPG 3 Kg subsidi di beberapa kecamatan Bengkulu Utara:

  • Air Napal: Rp 19.000
  • Kerkap: Rp 19.000
  • Tanjung Agung Palik: Rp 19.000
  • Hulu Palik: Rp 19.000
  • Lais: Rp 19.000
  • Air Besi: Rp 19.000
  • Air Padang: Rp 19.000

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan distribusi LPG 3 Kg subsidi bisa lebih tepat sasaran dan membantu masyarakat yang berhak tanpa ada pihak yang mengambil keuntungan pribadi.

 

 

Berita ini sudah tayang di KORANRB.ID berjudul: Warung di Bengkulu Utara Dilarang Jual LPG 3 Kg Eceran, Ada Sanksi Bagi Pangkalan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait