Rencana Pemberhentian Tenaga Non-ASN di Bengkulu Utara, Komisi I DPRD Gelar RDP dengan BKPSDM
Komisi I DPRD Bengkulu Utara menggelar hearing dengan BKPSDM Bengkulu Utara--dok/KORANRB.ID
“Kami yakin pemerintah pusat tetap akan mengambil kebijakan untuk melindungi warganya ini, karena bagaimanapun mereka sudah bekerja semaksimal mungkin selama ini,” ujar Tommy.
Selain itu, pemberhentian juga akan menyasar tenaga non-ASN yang bekerja sebagai Satpam, petugas keamanan, dan petugas kebersihan kantor.
“Ini juga harus kita pikirkan dalam proses tersebut,” imbuhnya.
Kepala BKPSDM Bengkulu Utara, Syarifah Inayati, menerangkan bahwa saat ini sudah terdata 683 tenaga non-ASN yang akan dirumahkan.
Jumlah ini kemungkinan akan bertambah setelah proses verifikasi peserta tes PPPK tahap II selesai.
BACA JUGA:Ketagihan Maling Kotak Amal, Pemuda di Bengkulu Utara Dibekuk Warga saat Beraksi
BACA JUGA:Makan Buah Setiap Hari? Ini Manfaat Kesehatan dalam Jangka Panjangnya
“Jumlahnya akan bertambah lagi, mereka yang tidak memenuhi syarat tes PPPK tahap II yang masih diseleksi akan masuk dalam daftar yang kita rumahkan jika mereka berstatus tenaga non-ASN,” ujar Syarifah.
Syarifah juga menegaskan bahwa pemerintah daerah hanya melaksanakan aturan yang ditetapkan oleh KemenPAN-RB.
“KemenPAN-RB sudah menentukan kriteria tenaga non-ASN yang masih boleh bekerja sembari menunggu pengangkatan sebagai PPPK atau PPPK Paruh Waktu. Sedangkan mereka yang tidak memenuhi syarat harus dirumahkan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemkab Bengkulu Utara telah menetapkan 683 tenaga non-ASN yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
BACA JUGA:Aksi Nekat Wanita Muda Berlagak Polos Curi iPhone di Kafe, Berakhir Ditangan Polisi
BACA JUGA:Brutal! Seorang Pemuda Bengkulu Babak Belur Dikeroyok di Depan Kampus, Pelaku Ditangkap
Proses penyisiran tenaga non-ASN ini masih terus dilakukan, sembari menunggu hasil akhir verifikasi PPPK tahap II.
Sekda Bengkulu Utara, Fitriansyah, S.STP, M.Si, menjelaskan bahwa saat ini Pemkab Bengkulu Utara masih menunggu keputusan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pemutusan kontrak kerja 683 tenaga non-ASN.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


