Gasak Motor Mahasiswa saat Tidur, Pemuda di Bengkulu Utara Ditangkap Polisi di Kebun Kopi
Tersangka RF dalam pemeriksaan penyidik Polres Bengkulu Utara--Dok/KORANRB.ID
Motif tersangka masih dalam penyelidikan, namun polisi memastikan bahwa tindakan RF masuk dalam kategori pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya para mahasiswa dan pendatang yang sedang tinggal di desa untuk tetap waspada, terutama di malam hari.
BACA JUGA:Telkomsel Hadirkan Nonton Bareng Eksklusif ‘Thunderbolts’ untuk Pelanggan Prestige di Kota Bengkulu
BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Dijadwalkan Buka Kejurnas Piala Presiden di Bengkulu Selatan
“Pastikan rumah dalam keadaan terkunci dan barang berharga disimpan dengan aman. Jangan tinggalkan kunci tergantung di kendaraan,” pesan Kapolsek.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen kepolisian sektor Padang Jaya dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat, khususnya di wilayah perdesaan yang kerap menjadi sasaran pelaku kejahatan.
Berita ini sudah tayang di KORANRB.ID berjudul : Usai Dicuri, Motor Mahasiswa Dibawa ke RL, Pelaku Ditangkap
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


