Awards Disway
HONDA

45 Desa Terancam Kehilangan Dana Desa Tahap I, Ini Penyebabnya

45 Desa Terancam Kehilangan Dana Desa Tahap I, Ini Penyebabnya

Kadis PMD Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat menjelaskan anggaran baru di tahun 2025 dalam realisasi program desa--Dok/KORANRB.ID

RAKYATBENGKULU.COM –  Meskipun tahun 2025 telah memasuki pertengahan semester pertama, masih ada 45 desa di Kabupaten Bengkulu Utara yang belum mencairkan Dana Desa (DD) Tahap I. 

Dari total 215 desa yang ada, baru 170 desa yang telah menyelesaikan pencairan.

Akibatnya, sekitar Rp18 miliar dana desa tahap pertama masih belum tersalurkan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat, S.STP, M.Si, menegaskan bahwa batas akhir pencairan Dana Desa Tahap I adalah 25 Juni 2025.

BACA JUGA:Petani Sawit Gigit Jari, Harga TBS Bengkulu Utara Anjlok Lagi di Bawah Standar Pemprov

BACA JUGA:Tergelincir di Jalur Sempit, Pick Up Bermuatan Kopi Terjun ke Jurang 5 Meter

Bila hingga tenggat waktu tersebut dana belum dicairkan, maka anggaran yang belum terserap akan dikembalikan ke kas negara.

“Karena bukan hanya soal keterlambatan pencairan DD tahap I, namun juga terkait dengan terlambatnya pelaksanaan program pembangunan di desa,” jelas Rahmat.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah terus mendorong percepatan proses pencairan, agar desa tidak kehilangan kesempatan menjalankan program-program prioritas, terutama yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.

“Maka desa sendiri yang akan mengalami kerugian, karena sebagian besar program bisa tidak berjalan. Kita tekankan pada 45 desa ini untuk segera melakukan percepatan,” tegasnya.

BACA JUGA:Innalillahi, Korban Tewas KM Tiga Putra Bertambah Jadi 8 Orang, Pasien ICU Meninggal Setelah Dirawat 24 Jam

BACA JUGA:Peringati Hari Raya Waisak 12 Mei 2025, BRI Peduli Salurkan Bantuan Sembako Bagi Ribuan Umat Buddha

Penyebab utama keterlambatan pencairan ini, menurut Rahmat, adalah proses musyawarah ulang yang dilakukan desa terkait perubahan program ketahanan pangan.

Tahun ini, aturan baru melarang pemberian bantuan pangan langsung kepada masyarakat desa. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait