Sidang Perdana Mantan Gubernur Rohidin Mersyah, JPU Ungkap Tekanan kepada Pejabat ASN
Sidang Perdana Mantan Gubernur Rohidin Mersyah, JPU Ungkap Tekanan kepada Pejabat ASN--Nova/rakyatbengkulu.com
Sementara itu, penasihat hukum dari masing-masing terdakwa tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan.
BACA JUGA:Misteri Mayat dalam Karung di Bengkulu! Polisi Temukan Batu Pemberat, Identitas Korban Masih Gelap
Secara terbuka, terdakwa Rohidin Mersya mengakui perannya dalam pengumpulan dana dan mobilisasi massa.
"Saya akui, memang saya yang memobilisasi massa dan meminta OPD memberikan dukungan, termasuk dana. Karena itu, saya tidak mengajukan eksepsi," kata Rohidin di hadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Paisol, SH, MH.
Persidangan selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu 30 April 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


