Awards Disway
HONDA

Sidang Perdana Mantan Gubernur Rohidin Mersyah, JPU Ungkap Tekanan kepada Pejabat ASN

Sidang Perdana Mantan Gubernur Rohidin Mersyah, JPU Ungkap Tekanan kepada Pejabat ASN

Sidang Perdana Mantan Gubernur Rohidin Mersyah, JPU Ungkap Tekanan kepada Pejabat ASN--Nova/rakyatbengkulu.com

Sementara itu, penasihat hukum dari masing-masing terdakwa tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan. 

BACA JUGA:Jumlah Calon Pekerja Migran Indonesia Asal Mukomuko Terus Bertambah, Capai 42 Orang Hingga April 2025

BACA JUGA:Misteri Mayat dalam Karung di Bengkulu! Polisi Temukan Batu Pemberat, Identitas Korban Masih Gelap

Secara terbuka, terdakwa Rohidin Mersya mengakui perannya dalam pengumpulan dana dan mobilisasi massa.

"Saya akui, memang saya yang memobilisasi massa dan meminta OPD memberikan dukungan, termasuk dana. Karena itu, saya tidak mengajukan eksepsi," kata Rohidin di hadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Paisol, SH, MH.

Persidangan selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu 30 April 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait