52 Kerbau di Mukomuko Terjangkit Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Imbau Peternak Urus SKKH Jelang Idul Adha
Distan Mukomuko saat melakukan pemeriksaan hewan ternak--Bayu/Rakyatbengkulu.com
Setelah SKKH diterbitkan, pemohon diwajibkan melakukan pembayaran ke kas daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, hingga saat ini, masih sedikit peternak yang mengurus SKKH.
BACA JUGA:Puluhan Lapak PKL di Pasar Panorama Dibongkar, Pemkot Tegaskan Larangan Jualan di Trotoar
BACA JUGA:Pernah Terjebak dengan Orang Narsistik? Kenali Gejala NPD dan Cara Menghadapinya
Untuk itu, Dinas Pertanian berharap agar para peternak di wilayah Mukomuko mulai sadar pentingnya surat ini guna memastikan bahwa hewan kurban yang dijual dalam keadaan sehat.
“Masih sedikit peternak kita yang membuat SKKH, harapan kita seluruh peternak dapat membuat SKKH agar hewan ternak yang dijual dipastikan dalam keadaan sehat nantinya menjelang Idul Adha ini," demikian Kadis.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


