Awards Disway
HONDA

Kasus Dugaan Fraud di BSI Bengkulu, Penetapan Tersangka Baru Dipertanyakan

Kasus Dugaan Fraud di BSI Bengkulu, Penetapan Tersangka Baru Dipertanyakan

Tim Advokasi DPC Peradi Pergerakan Bengkulu Raya menggelar konferensi pers terkait dugaan tindak pidana perbankan syariah--Dok/rakyatbengkulu.com

Kuasa hukum Tiara juga mengungkapkan bahwa dalam persidangan, mereka mendalami bagaimana fraud tersebut bisa terjadi tanpa diketahui oleh manajemen BSI Cabang S Parman yang memiliki otoritas.

Fakta di persidangan menunjukkan bahwa seluruh saksi yang hadir pada 3 Februari 2024 menerima Surat Peringatan Kesatu akibat kesalahan-kesalahan yang bervariasi. 

Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai peran manajemen dalam kasus ini.

Dede juga menyoroti penetapan YF sebagai tersangka, mengingat YF adalah suami dari Tiara sekaligus seorang nasabah BSI.

"Kami kebingungan di mana keterlibatan YF dalam kasus ini. Kami melihat YF adalah korban, sama seperti nasabah lain. Ada dokumen yang menunjukkan bahwa YF juga dirugikan dalam kasus fraud dan kelalaian di Bank BSI ini," jelas Dede.

BACA JUGA:Gelapkan Rp500 Juta Dana Desa untuk Hidup Mewah dan Biayai Istri Siri, Mantan Kades di Rejang Lebong Ditangkap

BACA JUGA:Dugaan Penyimpangan Dana Jaminan Kesehatan Daerah Rejang Lebong Tahun 2021 Dilidik Kejari

Tim Advokasi juga mempertanyakan penggunaan Pasal 64 KUHP dalam dakwaan JPU yang menyatakan bahwa tindak pidana dilakukan secara berulang sejak 2019 hingga 2023. 

Jika melihat fakta yang terungkap di persidangan, Dede menilai adanya pembiaran dari pihak BSI dan tidak ditegakkannya aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang akhirnya merugikan nasabah.

"Klien kami tidak dapat melakukan perbuatannya sendiri atau One Man Show dalam perkara ini. Sehingga kami berharap adanya tersangka lain dari manajemen BSI Cabang S Parman, sebagaimana fakta-fakta yang terungkap di muka persidangan," tegasnya.

Dede juga mengingatkan bahwa Pasal 63 UU RI No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah menegaskan bahwa yang dapat melakukan tindak pidana perbankan syariah adalah anggota dewan komisaris, direksi, dan pegawai bank syariah, sehingga tanggung jawab tidak hanya dibebankan kepada satu individu saja.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait