Kejari Kepahiang Telusuri Aset Eks Manajer Rumah BUMN, Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR PLN Rp403 Juta
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar --Badri/rakyatbengkulu.com
"Jika pemulihan tidak bisa dilakukan secara finansial, maka akan dijatuhkan hukuman tambahan, yaitu pidana subsider. Ini sebagai konsekuensi hukum yang berlaku bagi pelaku tindak pidana korupsi," lanjut Febrianto.
Dalam proses hukum, Agung Yudha didakwa dengan dua lapis dakwaan, yaitu primer dan subsider.
Dakwaan primer merujuk pada Pasal 2 ayat (1) junto pasal-pasal lain dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sedangkan dakwaan subsider mengacu pada Pasal 3 junto pasal yang sama.
Sidang terhadap Agung telah berlangsung di Pengadilan Negeri Bengkulu.
BACA JUGA:Kebiasaan Sehat Mencegah Kelahiran Prematur: Langkah Bijak Sejak Awal Kehamilan
BACA JUGA:Mengajarkan Anak tentang Pertemanan: Bekal Emosional yang Sering Terlupakan Orang Tua
Terungkap bahwa dana CSR yang seharusnya disalurkan kepada UMKM lokal tidak dikelola secara transparan, bahkan terdapat beberapa kegiatan fiktif yang dilaporkan oleh yayasan namun tidak pernah direalisasikan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut penyalahgunaan dana sosial yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat.
Kejari Kepahiang memastikan akan terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, serta menempuh langkah hukum maksimal demi pemulihan kerugian negara dan penegakan keadilan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


