5 Saksi Dihadirkan di Sidang Mantan Gubernur Rohidin, Akui Diminta Uang Rp200 Juta per OPD untuk Dana Kampanye
KPK Hadirkan 5 Saksi di Sidang Mantan Gubernur Rohidin, Akui Diminta Uang Rp200 Juta per OPD untuk Dana Kampanye--Nova/Rakyatbengkulu.com
Jaksa Penuntut Umum Ricat Marpaung, SH, MH menyatakan bahwa kesaksian-kesaksian yang dihadirkan menguatkan dakwaan terhadap terdakwa.
“Keterangan mereka sesuai dengan BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Bahkan dalam sidang terungkap bahwa ada pertemuan untuk membahas iuran serta mobilisasi ASN,” jelas JPU Ricat.
Namun, kuasa hukum terdakwa, Aan Julianda, SH, MH, membantah bahwa kesaksian para saksi telah menunjukkan unsur pemaksaan.
Ia menilai pernyataan saksi masih belum mengungkap fakta-fakta hukum secara substansial.
BACA JUGA:TikTok Rayakan Hari Pendidikan Nasional dengan Lomba Konten Edukatif Total Hadiah Rp10 Juta
BACA JUGA:DPR Awasi Ketat Dana Transfer ke Daerah, Komisi II Soroti Kinerja BUMD hingga Tenaga Honorer
“Kalau benar mereka diperas, kenapa setelah menolak mereka tetap menjabat? Di mana unsur pemaksaan itu? Fakta-fakta itu belum terungkap jelas dan kuat,” ungkap Aan Julianda.
Sidang lanjutan akan kembali digelar pada Rabu 7 Mei 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi-saksi lainnya yang masih dijadwalkan oleh majelis hakim.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


