Kasus Pembunuhan Abiyu dan Arjuna, Kuasa Hukum Desak Orang Tua Terdakwa Hadir di Sidang
Kasus Pembunuhan Abiyu dan Arjuna, Kuasa Hukum Desak Orang Tua Terdakwa Hadir di Sidang--Nova/Rakyatbengkulu.com
Dalam keterangannya, ia menggambarkan PT sebagai pribadi yang pendiam, sekaligus membantah dugaan keterlibatan adiknya dalam aktivitas geng motor atau gangster.
Namun, bantahan tersebut dikritisi oleh pihak kuasa hukum keluarga Arjuna.
Ana Tasia menyebut, terdakwa PT diketahui merupakan anggota dari salah satu kelompok gengster yang bahkan sempat diamankan beberapa minggu sebelum kejadian pembunuhan.
Lebih lanjut, Ana juga menyinggung kondisi psikologis terdakwa yang dinilai penting untuk ditelusuri lebih dalam.
“Kalau keluarganya bilang anak ini pendiam, tapi ada hal besar yang ia lakukan, tentu kita patut mempertanyakan kondisi kejiwaannya,” tegasnya.
BACA JUGA:City Bangkit di Etihad! Satu Kaki Lagi Menuju Zona Liga Champions
BACA JUGA:Bengkulu Utara Bangkit Digital, 37 Sekolah dan Fasilitas Umum Siap Terkoneksi Internet
Selama jalannya persidangan, ekspresi terdakwa juga menjadi sorotan dari keluarga korban dan kuasa hukum.
Hal ini semakin memperkuat permintaan agar kedua orang tua terdakwa bisa dihadirkan pada sidang berikutnya demi menguak fakta lebih dalam seputar peristiwa memilukan tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


