Awards Disway
HONDA

Modus Perjalanan Dinas Fiktif Terkuak, Rp5,5 Miliar Dana Negara Masih Misterius

Modus Perjalanan Dinas Fiktif Terkuak, Rp5,5 Miliar Dana Negara Masih Misterius

Rilis penetapan tersangka kasus korupsi perjalan dinas Setwan Kaur beberapa waktu lalu--Foto KORANRB.ID

Untuk mempercepat proses pemulihan kerugian negara, Kejari Kaur telah membekukan seluruh aset milik para tersangka. 

Tidak hanya itu, proses hukum juga mengungkap adanya praktik penggunaan invoice palsu dan kerja sama dengan pihak ketiga yang diduga menyediakan “cashback” dari kegiatan perjalanan dinas yang fiktif.

Skema korupsi ini disebut menyasar hampir seluruh mata anggaran perjalanan dinas yang mencapai Rp21 miliar pada tahun 2023. 

Setelah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan indikasi kuat perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.

BACA JUGA:DPR Dorong UMKM Bengkulu Naik Kelas Lewat Standardisasi dan Pembinaan

BACA JUGA:Puan Maharani: Usulan Kenaikan Usia Pensiun ASN Perlu Kajian Mendalam

"Salah satu langkah yang diambil adalah memastikan bahwa semua pihak yang menikmati anggaran perjalan dinas tersebut harus melunasi Tuntutan Ganti Rugi (TGR) masing-masing yang telah ditentukan," jelas Albert.

Namun Kejari tidak dapat menagih kepada nama-nama yang dicatut, sebab mereka tidak menerima dana apa pun. 

Fakta ini akan disampaikan di persidangan dan berpotensi memperberat vonis terhadap keempat tersangka.

Albert menegaskan bahwa pihaknya akan terus menelusuri dana negara yang belum kembali. 

Sidang terhadap para tersangka juga tengah dipersiapkan untuk segera digelar di pengadilan.

 

 

Berita ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul: Kejari Telusuri Sisa Kerugian Negara Korupsi Perjalanan Dinas Setwan Kaur

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait