Kejati Bengkulu Gencar Telusuri Aset Para Tersangka dalam Skandal Korupsi PAD Mega Mall dan PTM
Kejati Bengkulu Gencar Telusuri Aset Para Tersangka dalam Skandal Korupsi PAD Mega Mall dan PTM--Foto KORANRB.ID
Adapun ketiga tersangka dalam perkara ini terdiri dari mantan Wali Kota Bengkulu periode 2007–2012, Ahmad Kanedi, serta dua pimpinan perusahaan swasta, yaitu Kurniadi Benggawan (Dirut PT Tigadi Lestari) dan Wahyu Laksono (Dirut PT Dwisaha Selaras Abadi) yang ditetapkan pada 4 Juni 2025 lalu.
Berita ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul: Estimasi KN Capai Rp200 Miliar, Aset 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PAD Mega Mall dan PTM Ditelusuri
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


