Teguran Keras Hakim di Sidang Mantan Gubernur Rohidin, Soroti Praktik Bantuan Dana Tanpa Dasar Hukum
Sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah--Nova/Rakyatbengkulu.com
“Saudara itu ikut merusak demokrasi. Bayangkan saja, ratusan juta dibagi Rp 50 ribu, bisa dapat berapa mata pilih?” tegas hakim Faisol.
Hakim Faisol juga menekankan bahwa pembiaran terhadap praktik pemberian uang, meskipun atas dasar keikhlasan atau hubungan pribadi, tetap menjadi bagian dari praktik politik uang yang melemahkan integritas proses pemilu.
Sementara itu, terdakwa Rohidin Mersyah tidak memberikan tanggapan panjang terhadap kesaksian tersebut.
BACA JUGA:Harga TBS Sawit di Mukomuko Masih Stagnan Jelang Akhir Juni 2025, Ini Daftar Lengkapnya
Ia hanya menyampaikan bantahan bahwa dirinya tidak pernah memaksa atau menentukan jumlah bantuan dana kampanye.
“Saya tidak pernah tetapkan jumlah. Kalau memang mau bantu, bisa langsung ke Anca (ajudan, red),” ujar Rohidin.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada 24 dan 25 Juni 2025, dengan agenda pemeriksaan terhadap 10 saksi tambahan dari kalangan pengusaha lainnya, yang juga diduga pernah memberikan dana kampanye kepada pihak Rohidin.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


