Aliran Dana Politik untuk Pilkada Rohidin, Saksi Ungkap Rogoh Kocek Pribadi Bermodal Loyalitas
Sumardi, salah satu saksi yang hadir dalam sidang lanjutan kasus Rohidin--Foto KORANRB.ID
Semua bantuan diberikan secara pribadi tanpa dokumen pencatatan, transparansi pelaporan, atau audit formal.
Praktik ini terang bertentangan dengan peraturan KPU yang membatasi sumbangan individu maksimal Rp75 juta.
Jaksa Penuntut Umum KPK, Agus Subagya, menegaskan pelanggaran ini dalam keterangannya usai sidang.
“Bantuan itu boleh diberikan, tapi besaran bantuan ada peraturannya. Mereka memberi bantuan Rp3 miliar lebih totalnya, diberikan langsung ke Rohidin yang saat itu sebagai ketua Golkar dan Gubernur,” tegasnya.
Namun, dalam pembelaannya, Rohidin menampik telah memerintahkan atau meminta bantuan uang secara langsung.
Menurutnya, pertemuan dengan para kader hanya sebatas menyampaikan arahan dari DPP.
BACA JUGA:Tangan Diborgol, Vadel Badjideh Hadapi Sidang Kasus Asusila Anak Nikita Mirzani
BACA JUGA:Rawat Kulit Berminyak dan Sensitif, Inilah Alasan Ekstrak Melati Jadi Favorit Skincare Alami
“Dulu posisi saya sebagai ketua Golkar, saat ini saya sebagai terdakwa. Saudara sekalian sebagai saksi. Saya memang pernah mengumpulkan saudara sekalian di salah satu hotel untuk rapat membahas arahan dari DPP. Tapi saya ingin meluruskan, saya sama sekali tidak meminta, menentukan nominal, atau memaksa. Saya hanya menyampaikan arahan DPP agar semua kader sepakat memberikan bantuan,” kata Rohidin menjawab keterangan para saksi.
Momen yang sempat membuat suasana sidang menjadi tegang sekaligus mencair terjadi ketika Zamhari, Ketua DPRD Mukomuko, terlihat kebingungan menjawab pertanyaan hakim soal motif menyerahkan Rp500 juta.
Jawaban yang berputar-putar membuat hakim harus mengulangi pertanyaan hingga mengundang tawa para pengunjung sidang.
“Karena saya baru masuk partai, Rp500 juta itu istilahnya membantu. Itu uang pribadi saya,” jawab Zamhari, akhirnya.
Sidang dijadwalkan berlanjut dalam waktu dekat dengan agenda pendalaman peran masing-masing terdakwa dalam praktik yang diduga sebagai bentuk gratifikasi terselubung melalui penggalangan dana politik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


