Awards Disway
HONDA

Kejati Bengkulu Eksekusi Terpidana Korupsi KUR BRI Cabang Curup

Kejati Bengkulu Eksekusi Terpidana Korupsi KUR BRI Cabang Curup

Kejati Bengkulu Eksekusi Terpidana Korupsi KUR BRI Cabang Curup--ist/Rakyatbengkulu.com

"Terpidana semenjak putusan sela tidak pernah ditahan sehingga ia menjalani hukuman 3,5 tahun," ungkap Bambang.

Diketahui, kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan dana KUR yang dilakukan oleh terpidana saat bertugas sebagai Mantri atau marketing BRI Unit Tes Curup.

 Ia diduga mengalirkan dana KUR kepada nasabah fiktif atau "topengan" dengan bantuan pihak lain, yang kini masih dalam proses hukum oleh tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Lebong.

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait