Rp500 Juta Dana Desa Raib, Jaksa Ungkap Modus Kades Mark Up Proyek untuk Modal Judol
Rp500 Juta Dana Desa Raib, Jaksa Ungkap Modus Kades Mark Up Proyek untuk Modal Judol--Foto KORANRB.ID
“Kalau aliran itu yang paling utama kami temukan mutasi rekening untuk judol dari dana yang dihasilkan terdakwa, kemudian ada untuk wanita selain istri, karaoke, hingga foya-foya lainnya,” terang Ranu.
Meski Firmansyah disebut telah mengakui sebagian perbuatannya secara lisan, JPU tetap akan menghadirkan bukti-bukti kuat di pengadilan.
“Kita memang telah mendapatkan aliran dana dari hasil korupsinya terdakwa Firmansyah, namun kita masih tetap akan membuktikan hal tersebut di muka persidangan,” tutupnya.
BACA JUGA:Instruksi Tegas! ASN Bengkulu Harus Bayar Zakat Profesi 2,5 Persen Gaji
BACA JUGA:Meriahkan HUT RI ke-80, Pemkab Mukomuko Bagikan 400 Bendera Merah Putih Gratis
Atas perbuatannya, JPU mendakwa Firmansyah dengan dua pasal sekaligus, baik secara subsidair maupun primair.
Dakwaan pertama mengacu pada Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 KUHP.
Dakwaan kedua berdasar Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama jo Pasal 55 KUHP.
BERITA ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul: Proyek Fiktif Desa Air Kati dan Judi Online Mantan Kades Rugikan Negara Rp500 Juta
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


