Awards Disway
HONDA

Rp500 Juta Dana Desa Raib, Jaksa Ungkap Modus Kades Mark Up Proyek untuk Modal Judol

Rp500 Juta Dana Desa Raib, Jaksa Ungkap Modus Kades Mark Up Proyek untuk Modal Judol

Rp500 Juta Dana Desa Raib, Jaksa Ungkap Modus Kades Mark Up Proyek untuk Modal Judol--Foto KORANRB.ID

“Kalau aliran itu yang paling utama kami temukan mutasi rekening untuk judol dari dana yang dihasilkan terdakwa, kemudian ada untuk wanita selain istri, karaoke, hingga foya-foya lainnya,” terang Ranu.

Meski Firmansyah disebut telah mengakui sebagian perbuatannya secara lisan, JPU tetap akan menghadirkan bukti-bukti kuat di pengadilan.

“Kita memang telah mendapatkan aliran dana dari hasil korupsinya terdakwa Firmansyah, namun kita masih tetap akan membuktikan hal tersebut di muka persidangan,” tutupnya.

BACA JUGA:Instruksi Tegas! ASN Bengkulu Harus Bayar Zakat Profesi 2,5 Persen Gaji

BACA JUGA:Meriahkan HUT RI ke-80, Pemkab Mukomuko Bagikan 400 Bendera Merah Putih Gratis

Atas perbuatannya, JPU mendakwa Firmansyah dengan dua pasal sekaligus, baik secara subsidair maupun primair. 

Dakwaan pertama mengacu pada Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 KUHP. 

Dakwaan kedua berdasar Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama jo Pasal 55 KUHP.

 

 

BERITA ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul: Proyek Fiktif Desa Air Kati dan Judi Online Mantan Kades Rugikan Negara Rp500 Juta

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait