Awards Disway
HONDA

Mantan Gubernur Rohidin Mersyah Bantah Rugikan Negara, Tegaskan Aset Sah Hasil Usaha Pribadi

Mantan Gubernur Rohidin Mersyah Bantah Rugikan Negara, Tegaskan Aset Sah Hasil Usaha Pribadi

Mantan Gubernur Rohidin Mersyah Bantah Rugikan Negara, Tegaskan Aset Sah Hasil Usaha Pribadi--Nova/Rakyatbengkulu.com

Menurutnya, pengumuman itu menciptakan kampanye negatif yang berdampak langsung pada perolehan suara.

“Kalau tidak ada pengumuman itu, kami masih berpeluang menang,” tambahnya.

Selain Rohidin Mersyah, dua terdakwa lainnya dalam kasus ini yakni mantan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan mantan ajudan Gubernur, Evriansyah, juga membacakan pledoi. 

Keduanya menegaskan bahwa peran mereka hanya menjalankan perintah atasan tanpa ada kepentingan atau keuntungan pribadi.

Sementara itu, tim penasihat hukum dari ketiga terdakwa juga menyampaikan pembelaan dari sisi hukum.

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Instruksikan Setiap Desa Siapkan Lahan untuk Ketahanan Pangan

BACA JUGA:Panti Pijat Dianggap Meresahkan, Warga Koto Jaya Pertanyakan Proses Penutupan

 Mereka meminta agar majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya, dengan mempertimbangkan fakta-fakta di persidangan.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada Rabu 13 Agustus 2025, dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI terhadap nota pembelaan yang disampaikan oleh para terdakwa maupun tim kuasa hukum.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait