Kejati Bengkulu Periksa 6 Legislator Terkait Dugaan Korupsi Rp130 Miliar
Para tersangka dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas DPRD Provinsi Bengkulu saat digiring ke mobil tahanan, beberapa waktu lalu--Foto KORANRB.ID
Sejauh ini, 7 orang dari Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka meliputi mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Erlangga, Kasubag Umum Rizan Putra Jaya, Bendahara Dahyar, dua pembantu bendahara pengeluaran yakni Rely Pribadi dan Ade Yanto Pratama, serta staf PPTK Lia Fita Sari dan PPTK Rozi Marza.
Para tersangka dijerat dengan pasal berat, yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan/atau Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP.
BACA JUGA:Disdikbud Mukomuko Terima DAK Revitalisasi Rp 17,8 Miliar untuk Peningkatan Sarana Pendidikan
BACA JUGA:Ayo Ikut Jalan Sehat Merah Putih di Bengkulu, Raih Hadiah Umroh dan Beragam Doorprize Menarik
Ancaman hukuman berupa pidana penjara hingga puluhan tahun serta denda miliaran rupiah menanti jika terbukti bersalah.
Kejati Bengkulu memastikan bahwa proses hukum akan terus berlanjut hingga ke akar permasalahan untuk mengungkap siapa saja pihak yang benar-benar terlibat dalam kasus ini.
BERITA ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul: Kasus Setwan DPRD Provinsi Bengkulu, 6 Anggota Dewan Diperiksa
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


