Awards Disway
HONDA

Polda Bengkulu Bongkar Sindikat Oplosan Pertalite, 3 Ton Minyak Mentah Diamankan

Polda Bengkulu Bongkar Sindikat Oplosan Pertalite, 3 Ton Minyak Mentah Diamankan

Polda Bengkulu Bongkar Sindikat Oplosan Pertalite, 3 Ton Minyak Mentah Diamankan--Ist/Rakyatbengkulu.com

Kini tersangka BS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. 

Ia dijerat pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait