Polda Bengkulu Bongkar Sindikat Oplosan Pertalite, 3 Ton Minyak Mentah Diamankan
Polda Bengkulu Bongkar Sindikat Oplosan Pertalite, 3 Ton Minyak Mentah Diamankan--Ist/Rakyatbengkulu.com
Kini tersangka BS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Ia dijerat pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


