Jadi Pengedar Sabu, Sopir Angkot Dibekuk
BENGKULU - Tim Satres Narkoba Polres Bengkulu berhasil mengamankan sopir angkot yang berperan sebagai pengedar sabu berinisial YS (31), warga Kelurahan Rawa Makmur Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu.
Dijelaskan Kasat Narkoba Polres Bengkulu, Iptu. Sampson Sosa Hutapea, penangkapan terhadap pelaku berawal saat unit Ops Sat Narkoba Polres Bengkulu dibantu anggota Sat Sabhara Polres Bengkulu melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Jalan Bandaraya Keluarahan Rawa Makmur Kota Bengkulu. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 8 paket sabu siap edar dari tangan pelaku sebagai barang bukti.
"Pelaku ditetapkan sebagai pengedar, dari tangan pelaku kita amankan 8 paket sabu siap edar sebagai barang bukti yang jika ditotalkan sabu tersebut seberat 2,14 gram," ungkap Kasat, Kamis (6/8).
Selain mengamankan 8 paket sabu siap edar, polisi juga berhasil mengamankan 1 unit handphone, 1 dompet, 2 plastik klip serta 1 unit kendaraan roda dua. Akibat perbuatannya pelaku terancam pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (tok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: