Tipiring, Pencuri Sawit Divonis Hukuman Percobaan
SELUMA - Tersangka pencurian Tandan Buah Sawit (TBS) yang tertangkap tangan oleh masyarakat dan diserahkan ke Polsek Seluma, akhirnya menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada Kamis (28/1) pagi. Sidang Tipiring atas terdakwa IW (34) warga Desa Sukarami ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Tais. Adapun hasil sidang tersebut, terdakwa hanya dijatuhkan hukuman percobaan dan pengawasan oleh Majelis Hakim PN Tais. "Iya disidang Tipiring, berdasarkan sidang, pelaku dijatuhkan hukuman percobaan 2 bulan dan pengawasaan 6 bulan,"sampai Kapolres Seluma, AKBP Swittanto Prasetyo, S.Ik melalui Kapolsek Seluma, AKP Agus Norman, SH, MH didampingi Ipda Anwar Simanjuntak. Terdakwa sendiri melakukan aksi pencurian sawit milik korban yakni Paikem (52) warga Sidomulyo Kecamatan Seluma Selatan pada Rabu (27/1) sore. Terdakwa melancarkan aksinya di lokasi kebun sawit milik korban yang berada di Desa Sukarami yang juga berada di wilayah Kecamatan Seluma Selatan. Kejadian berawal ketika pelapor mendapat telepon dari saksi yang mengatakan bahwa buah sawit yang berada di TKP telah dicuri oleh pelaku sebanyak enam tandan. Setelah mendapat informasi tersebut, pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seluma untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku. "Pasal yang diterapkan yakni, Pasal 364 KUHP,"pungkasnya. Yang mana, aksi pencurian TBS ini memang menjadi keresahan tersendiri bagi masyarakat. Pasalnya, cukup sering terjadi di Kabupaten Seluma yang notaben merupakan petani sawit. Maka dari itulah, saat tertangkap tangan kemarin pelaku nyaris menjadi bulan-bulanan warga.(cup)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: