Curi Motor Korban Kecelakaan, 4 Pemuda Diamankan
BENGKULU - Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkulu berhasil mengamankan sekawanan terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan berinisial RD (21), MD (18), WI (17) serta OB (17). Keempat terduga diamankan lantaran melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) milik korban Enggar Ridho (14) warga Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP. Yusiady menjelaskan, aksi kejahatan berawal saat korban yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor polisi BD 4181 EP mengalami kecelakaan lalu lintas, di Jalan Pariwisata Pantai Panjang Kota Bengkulu.
Saat terjadinya laka lantas keempat pelaku berada tidak jauh dari lokasi kejadian. Salah satu pelaku WI sempat membantu membawa korban ke rumah sakit. Usai mengantar korban, WI lalu kembali ke lokasi kejadian laka lantas korban. Di sana keempatnya lalu kemudian bersepakat mencuri sepeda motor milik korban.
"Mereka ini berhasil kita amankan di Desa Pasar Pedati Kabupaten Bengkulu Tengah. Ikut kita amankan sepeda motor milik korban yang sudah dipreteli serta 1 lembar STNK motor milik korban," kata kasat, Selasa (30/3).
Akibat perbuatannya keempat terduga disangkakan pasal 363 ayat (1) ke -4 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (tok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: