HONDA

Catat! Pelamar PPPK TMS Masih Punya Peluang, Ini Jadwal Masa Sanggah

Catat! Pelamar PPPK TMS Masih Punya Peluang, Ini Jadwal Masa Sanggah

Staf Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu sedang melakukan rekapitulasi terkait data pendaftaran PPPK di lingkup Pemprov Bengkulu.--BELA/RB

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM  - Bagi pendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Provinsi Bengkulu yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) jangan bersedih hati dulu. Masih punya peluang menjadi  Aparatur Sipil Negara (ASN). 

BACA JUGA:237 Pelamar TMS, Hanya 194 Calon PPPK yang Lulus Administrasi di Kabupaten Ini

Pasalnya Panitia Seleksi PPPK Pemprov Bengkulu memberikan waktu masa sanggah kepada pelamar PPPK yang dinyatakan TMS. Catat! Masa sanggah dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, yakni pada tanggal 19 - 21 Oktober 2023. 

BACA JUGA:Masih dengan Sistem CAT, SKB PPPK Rejang Lebong Digelar di UPT BKN Bengkulu

Sebelumnya, pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu telah verifikasi terhadap 1.774 pendaftar submit pada masa pendaftaran. Diketahui terdapat 143 pendaftar Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Sedangkan 1.631 pendaftar Memenuhi Syarat (MS). 

BACA JUGA:418 Berkas Pelamar PPPK di Rejang Lebong Tak Memenuhi Syarat, Masa Sanggah 3 Hari

Terdiri dari 1.251 pelamar PPPK Guru, 1.246 dinyatakan MS dan sisanya 5 TMS. Untuk pelamar Tenaga Kesehatan 464 pendaftar, ada 371 MS dan 93 TMS. Sementara untuk PPPK Tenaga Teknis Penyuluh Pertanian dari 59 pendaftar terdapat 14 MS dan dinyatakan 45 TMS.

BACA JUGA: Ini ! Tahapan Seleksi PPPK, Pastikan dan Siapkan Diri Anda, 10 November Uji Kompetensi

Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, S.Sos, M.Ap menjelaskan, dari sejumlah pendaftar Tidak memenuhi Syarat (TMS) tersebut masih memiliki peluang pada masa sanggah ini. Pendaftar dapat melakukan pengajuan sanggahan di kolom sanggahan. Berada dalam website resmi pendaftaran PPPK, sscasn.bkn.go.id.

BACA JUGA:1.528 Pendaftar PPPK Pemprov Bengkulu MS, 111 Tidak Memenuhi Syarat, Ini Rincian Lengkapnya

"Jadi TMS berpeluang bisa masuk lagi. Namun, hal tersebut tergantung dengan sanggahnya," kata Gunawan, kemarin (18/10).

BACA JUGA:Kuota Hanya 685 Orang, Pendaftar PPPK di Kabupaten Ini Capai 1.900 Orang

Sedangkan bagi pendaftar dinyatakan TMS pada pengumuman dan merasa berkas disampaikan lengkap, kata Gunawan juga bisa langsung nenyampaikan ke Panitia Seleksi PPPK Pemprov Bengkulu. Yakni Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu. 

BACA JUGA:9 Formasi PPPK Kabupaten Benteng Nihil Peminat, Pendaftaran Seleksi Resmi Tutup !

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: