HONDA

Rugikan Negara Rp454 Juta, Mantan Direktur PDAM Rejang Lebong Ditahan Jaksa

Rugikan Negara Rp454 Juta, Mantan Direktur PDAM Rejang Lebong Ditahan Jaksa

Rugikan Negara Rp454 Juta, Mantan Direktur PDAM Rejang Lebong Ditahan Jaksa--Badri/rakyatbengkulu

CURUP, RAKYATBENGKULU.COM - Kejaksaan Negeri (Kajari) Rejang Lebong resmi melakukan penahanan terhadap mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Dharma Kabupaten Rejang Lebong, berinisial OR.

Penahanan yang dilakukan oleh jaksa ini setelah adanya pelimpahan tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Rejang Lebong kepada Kejari Rejang Lebong, Kamis 9 November 2023.

Mantan direktur berinisial OR ini diketahui terlibat dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang representasi direksi dan gaji di PDAM Tirta Dharma (Kini Perumda Tirta Bukit Kaba) Rejang Lebong, yang terjadi pada tahun 2018-2019 lalu.

Tampak OR mengenakan jilbab berwarna coklat dengan busana batik, lengkap dengan rompi orange khas tahanan jaksa Rejang Lebong saat digiring menuju Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Curup.

BACA JUGA:Kejari Rejang Lebong Tunggu Berkas Kasus Dugaan Korupsi PDAM P21 dari Polres

"Penahan terhadap terduga tersangka OR dalam dugaan kasus korupsi ini setelah adanya pelimpahan tahap dua dari Polres Rejang Lebong kepada Kejari Kabupaten Rejang Lebong," ungkap Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan saat dibincangi awak media.

Dikatakannya, dugaan tersangka OR ini dengan sengaja melakukan perbuatan penyalahgunaan wewenang terhadap dana representasi direksi dan gaji bruto tiap bulannya sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp454 Juta 

"OR ditahan untuk kepentingan penyidikan selanjutnya, sembari melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Bengkulu," terang Fransisco.

Sementara itu, Kasi Pidsus, Albert menambahkan bahwa kasus tersebut terjadi dari bulan Maret 2018 sampai dengan Desember 2019. 

BACA JUGA:Krisis Air Bersih, Sumur Kering, Air PDAM juga Mati, Warga Terpaksa Beli Air Galon Isi Ulang untuk MCK

"Modusnya, tersangka ini melakukan perbuatan dengan menguntungkan diri sendiri saat menjabat. Tersangka membuat memo untuk meningkatkan penghasilannya, dan kemudian dana representasi yang tidak ada dasarnya," papar Kasi Pidsus.

Ditinjau apakah ada tersangka baru atas kasus ini, pihak kejaksaan belum memberikan komentar karena kasus ini merupakan pelimpahan dari Polres Rejang Lebong.

"Tunggu saja perkembangan selanjutnya, kemungkinan tersangka dan kerugian negara bertambah pasti ada namun tentunya menunggu proses selanjutnya," demikian Albert.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: