HONDA

Aturan Baru ! PNS Jangan Kerja Asal-asalan, 3 Bulan Pasca Pelantikan, Kinerja Buruk bisa Langsung Mutasi

Aturan Baru ! PNS Jangan Kerja Asal-asalan, 3 Bulan Pasca Pelantikan, Kinerja Buruk bisa Langsung Mutasi

Aturan Baru ! PNS Jangan Asal Kerja, 3 Bulan Pasca Pelantikan, Kinerja Buruk bisa Langsung Mutasi--dok/RB

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Ini peringatan bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil). Ingat ada aturan baru ! Kerja PNS tidak bisa asal-asalan lagi. Ketika kinerja mereka tidak baik alias buruk, bisa langsung mutasi lho.  

BACA JUGA:Mutasi! Kepala Samsat Jabat Sekretaris BPKD Provinsi, Sosok Pejabat BPSDM jadi Sekretaris Kominfotik

Saat ini, pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana untuk Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2023, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada PP ini, salah satu ketentuannya mengatur terkait mutasi PNS. Mutasi tersebut bisa dilakukan hanya dalam waktu 3 bulan setelah menjabat.

BACA JUGA:Mutasi di Polres Rejang Lebong, 2 Kapolsek dan Kabag Ops Berganti

Mengacu pada ketentuan aturan selama ini, bahwa seorang PNS ataupun ASN baru bisa dimutasi setelah dua tahun memegang jabatannya terhitung sejak dilantik. Ketentuan waktu 2 tahun ini dinilai terlalu lama. 

BACA JUGA:4 Universitas Terbaik di Provinsi Bengkulu Menurut Peringkat Dunia Versi Unirank 2023

Bagi kepala daerah yang ingin gerak cepat dalam pelaksanaan program pembangunan wilayah terkadang menjadi terhambat ketika mendapati PNS atau ASN yang kinerjanya lembek. Roda pemerintahan tidak bisa melaju kencang alias tidak lincah.

BACA JUGA:11 Kriteria Fasilitas Kelas Rawat Inap dengan KRIS, Berlaku 1 Januari 2025, Ganti Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan

Oleh karena itu, guna mempercepat pelaksanaan program kerja perlu langkah cepat dengan dukungan Sumber Daya Manusia (SDM) para ASN yang mumpuni. Untuk itu, pemerintah menargetkan PP ini segera rampung pada April 2024 mendatang.

BACA JUGA:Jangan Salah, Ini Dia 5 Tips Mengganti Oli Motor yang Benar

Aturan baru yang sedang dirancang ini juga tidak lepas karena banyaknya muncul keluhan-keluhan. Apalagi selama ini atasan di kalangan aparatur sipil negara, memiliki sedikit opsi untuk memberikan penilaian terhadap kinerja pegawainya. Pilihannya hanya dua, baik dan baik sekali. 

BACA JUGA:Tim Gabungan Razia Dadakan di Lapas Kelas IIA Curup, Petugas Temukan Benda Ini

Oleh karena itu, PP yang merupakan penjabaran dari UU Nomor : 20 Tahun 2023, tentang ASN sedang disiapkan oleh pemerintah. PP ini akan mengubah aturan yang sudah diberlakukan selama ini. Ke depan penilaian terhadap ASN pun dilakukan 4 kali dalam satu tahun. Selain itu penilaian itu juga ada penilaian kinerja tahunan.

BACA JUGA:Terbaru ! 5 Operasi yang Tidak Menjadi Tanggungan BPJS, Anda Wajib Tahu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

"
"