HONDA

Kejari Musnahkan Ribuan Pil Samcodin, Narkotika dan Sajam, MUI Bengkulu Selatan Berikan Pesan Ini

Kejari Musnahkan Ribuan Pil Samcodin, Narkotika dan Sajam, MUI Bengkulu Selatan Berikan Pesan Ini

Kajari Bengkulu Selatan Nurul Hidayah, SH, MH, bersama jajaran dan FKPD diantaranya Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir, S.I.K. pada pemusnahan BB yang sudah berkekuatan hukum atau incracht, Selasa (5/12/2023) --DOK/RB

BACA JUGA:Tercatat 65 Kasus DBD di Kabupaten Lebong Sepanjang 2023, Musim Penghujan Berpotensi Bertambah

Tindakan tegas APH tersebut, sebut Abdul Munir, merupakan langkah besar dalam rangka menyelamatkan generasi muda di Kabupaten Bengkulu Selatan, Provbinsi Bengkulu. Semoga langkah APH ini meminimalisir penyalagunaan pil Samcodin dan narkotika. Bagi generasi muda hendaknya ini menjadi perhatian, karena tidakan penggunaan narkotika jelas merusak masa depan.

BACA JUGA:6 Warna Bola Mata Ini Punya Rahasia Tersembunyi, Bisa Gambarkan Kepribadian Dasar Manusia

Pemusnahan BB berupa pil Samcodin dan Narkotika di halaman Kejari Bengkulu Selatan dengan cara diblender dan dibakar. Sementara itu, ke depan APH di Kabupaten Bengkulu Selatan tidak hanya berhenti di sini. APH terus berusaha untuk memberikan tindakan tegas atas penyalagunaan pil Samcodin dan Narkotika. 

BACA JUGA:Langka! Fenomena Warna 2 Bola Mata Berbeda, Ini Ternyata Faktor Penyebabnya

Konsumsi Berlebih Samcodin Berisiko Rusak Syaraf

Pil Samcodin ketika dikonsumsi berlebih memang berakibat fatal. Konsumsi pil Samcodin tanpa resep dokter bahkan berlebihan, maka berisiko merusak syaraf. Oleh karena itu, wajar saja APH bertindak tegas menyikapi fenomena di kalangan remaja yang kedapatan menyimpan dan mengkonsumsi Samcodin berlebihan. 

BACA JUGA:Ibu Hamil Wajib Konsumsi Asam Folat, Guna Pembentukan Sel Otak, Mengurangi Risiko Bayi Autis

Untuk diketahui, bahwa Dextromethorphan pada pil Samcodin dapat menyebabkan efek halusinasi, mabuk, dan euforia berlebihan. Nah... ketika disalahgunakan dan dikonsumsi berlebih dalam jangka panjang, maka orang yang mengonsumsinya berisiko mengalami kerusakan syaraf.

BACA JUGA:Kondisi Ekonomi Tak Memuaskan Jadi Penyebab Bengkulu Peringkat 2 Provinsi Paling Tidak Bahagia, Lainnya Ini

Kurun waktu beberapa tahun belakang, Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu memang sudah banyak menyita obat batuk jenis Samcodin ini. Terkhusus yang didapat di tempat-tempat penjualan tidak berizin dan remaja yang menyalagunakan obat tersebut. Bukan itu saja, pihak terkait juga sudah menegaskan Samcodin  tidak boleh diperjualbelikan sembarangan dan harus dengan resep dokter.

BACA JUGA:Proses Evakuasi Masih Terkendala, 75 Pendaki di Gunung Marapi Saat Erupsi

Samcodin sendiri adalah obat. Kandungan yang ada dalam Samcodin berupa guaifenesin, dextromethorphan HBr, dan chlorpheniramine maleate. Obat ini dapat membantu mengatasi batuk dan mengencerkan dahak yang disebabkan alergi. Tentunya, penggunaan Samcodin legal harus mengacu pada ketentuan dan resep dokter.  

BACA JUGA:Warna Bola Mata Gambarkan Kesehatan Seseorang, Bola Mata Hijau Rentan Terkena Kanker

Untuk pemakaian sebagai obat biasanya, dosisnya tidak melebih ketentuan berikut ini. 1 tablet diminum 3 kali sehari, diberikan sesudah makan. Ataupun ada juga ketentuan dosis untuk dewasa dan anak-anak diatas 12 tahun : 3-4 kali sehari 1 tablet. Anak-anak 6-12 tahun : 3-4 kali sehari ½ - 1 tablet. Anak-anak 3 -6 tahun : 3-4 kali sehari ¼ - ½ tablet. Ataupun yang pasti harus mengacu resep dokter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: