Asik Main Judi Remi, 7 Pria di Lebong Bengkulu Ditangkap Polisi
Asik Main Judi Remi, 7 Pria di Lebong Bengkulu Ditangkap Polisi--Dokumen/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Polres Lebong Polda Bengkulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Lebong.
Sedikitnya, sebanyak 7 pria yang merupakan pemain judi diamankan dalam kasus tersebut, serta beberapa barang bukti yang berhubungan dengan tindak pidana perjudian.
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Iptu Riski Dwi Cahyo dalam keterangannya mengatakan pengungkapan kasus perjudian tersebut terjadi di kediaman salah satu pelaku berinisial RI (43).
Pengungkapan ini dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Wiwin Nopriansah di Desa Suka Damai Kecamatan Lebong Tengah Kabupaten Lebong.
BACA JUGA:Dor! Lagi Asik Main Judi Slot, Pelaku Curas Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Puluhan TKP
Dibeberkan jika kronologis pengungkapan bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian jika kediaman RI sering dijadikan tempat praktik perjudian kartu.
Setelah melakukan penyelidikan selama 2 hari, petugas langsung bergerak dan melakukan penggerebekan. Alhasil sebanyak 7 pelaku diamankan bersama barang bukti.
"Pada Jumat 1 Maret 2024 anggota Unit Pidum menemukan RI dan beberapa rekannya diduga melakukan praktik perjudian sehingga kami lakukan penangkapan," ungkap Kasat Reskrim.
Ketujuh pria yang sedang asik bermain judi kartu remi ini tak berkutik ketika digerebek petugas.
Bersamanya, petugas juga menemukan 6 set kartu remi, uang tunai jutaan rupiah dan 1 toples berisikan uang pecahan 5 ribu rupiah.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketujuh pelaku pun langsung digiring petugas ke Mapolres Lebong untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: