Akibat Menganiaya Teman Hingga Terkapar Tak Berdaya, Pemuda Kaur Harus Berbaju Orange
Akibat Menganiaya Teman Hingga Terkapar Tak Berdaya, Pemuda Kaur Harus Berbaju Orange--POLRESKAUR/RB
BACA JUGA:Berkas Banding Kasus Penganiayaan Guru Zaharman di Rejang Lebong Disampaikan ke Pengadilan Tinggi
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kaur AKBP, H. Eko Budiman S.IK, M.IK, M.Si, melalui Kasat Reskrim, AKP. Joni Manurung SH, MH.
Disebutkannya, jika sebelumnya kasus ini sempat dimediasi namun tidak ada titik temu hingga perkara naik status dan SI ditetapkan tersangka.
"Untuk pelaku sekarang sudah diamankan, dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkap Kasat dikutip dari KORANRB.ID.
Akibat perbuatannya tersebut SI disangkakan Pasal 351 KUHP atas dugaan tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
BACA JUGA:Oknum Dokter Aniaya Teman Wanita Berakhir Damai, Dinkes Minta IDI Beri Pembinaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: