PN Bengkulu Vonis Berbeda 12 Terdakwa Kasus Korupsi BTT BPBD Seluma
12 terdakwa kasus korupsi BTT BPBD Seluma divonis berbeda oleh PN Bengkulu.--ANTARA/Anggi Mayasari
Sofian Efendi, Wakil Direktur CV. Azelia Roza Lestari, dijatuhi hukuman satu tahun penjara dengan denda Rp20 juta subsider satu bulan dan biaya pengganti Rp159 juta.
Alma Jumiarto, Wakil Direktur CV. Seluma Jaya Konstruksi, dihukum satu tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider satu bulan dan biaya pengganti Rp78 juta.
Sugito, Direktur CV. Permata Group, mendapatkan hukuman satu tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider satu bulan dan biaya pengganti Rp102 juta.
BACA JUGA:Pencairan Dana BOS Tahap I di Deadline Akhir Juni 2024
BACA JUGA:4 Azaz Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Tahun 2024 di Provinsi Bengkulu
Nusaryo, Wakil Direktur CV. DN Racing Konstruksi, dijatuhi hukuman satu tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider satu bulan dan biaya pengganti Rp30 juta.
Gustian Efendi, Wakil Direktur CV. DN Racing Konstruksi, dihukum satu tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider satu bulan.
Emron Muklis, Wakil Direktur CV. Fello Putri Paiker, menerima hukuman satu tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider satu bulan dan biaya pengganti Rp17 juta.
Cihonggi Preono, Wakil Direktur CV. Cahaya Darma Konstruksi, dijatuhi hukuman satu tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider satu bulan dan biaya pengganti Rp750 juta.
BACA JUGA:Dapat Meningkatkan Kesehatan Kulit dan Mata, Ini Manfaat Lain Buah Nangka beserta Makanan Olahannya
BACA JUGA:Manfaat Tempe Rebus yang Rendah Kalori untuk Kesehatan, Ini Resep dan Cara Membuatnya!
Suparman, Direktur CV. Defira, mendapatkan hukuman satu tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider satu bulan.
Penetapan Tersangka
Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menetapkan 12 orang tersebut sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana BTT BPBD Kabupaten Seluma.
Penetapan tersangka dilakukan karena pekerjaan fisik konstruksi yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dan volume dalam kontrak, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: