HONDA

Tunggakan Pajak Randis di Lebong Tembus Rp108 Juta

Tunggakan Pajak Randis di Lebong Tembus Rp108 Juta

Tunggakan Pajak Randis di Lebong Tembus Rp108 Juta--badri/rakyatbengkulu.com

Sedangkan yang dipinjamkan pakai tentu menjadi tanggung jawab pemegang Randis.

"Seperti kendaraan operasional OPD, yang sejak awal sudah menganggarkan untuk membayar pajak kendaraan dinas sebagai operasional," ujar Sekda Mustarani.

Meskipun demikian, untuk mengetahui Randis mana saja saat ini  mengalami tunggakan pajak, Mustarani memastikan akan segera melakukan pendataan dan akan mengecek di setiap OPD. 

BACA JUGA:Begini Cara Mengatasi Busuk pada Buah dan Batang pada Labu Siam

BACA JUGA:6 Shio yang Kurang Beruntung di Tahun Ular Kayu 2025: Apa Penyebabnya?

"Saya juga mengimbau masyarakat Lebong yang belum membayar pajak kendaraan, untuk segera membayar pajak. Karena, di program pemutihan PKB ini merupakan peluang emas untuk menghidupkan kembali pajak kendaraan. Apalagi tidak terkena biaya apa-apa didalam membayar pajak yang menunggak," demikian Mustarani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: