HONDA

Ibu Muda di Bengkulu Selatan Terancam Penjara Usai Gelapkan Uang Nasabah Rp 22 Juta

Ibu Muda di Bengkulu Selatan Terancam Penjara Usai Gelapkan Uang Nasabah Rp 22 Juta

Ibu Muda di Bengkulu Selatan Terancam Penjara Usai Gelapkan Uang Nasabah Rp 22 Juta--foto ilustrasi

Kini, SN dijerat dengan Pasal 374 KUHP, yang membawa ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Doni juga mengingatkan masyarakat, khususnya pelaku usaha koperasi, untuk menghindari tindakan melanggar hukum seperti penggelapan dana nasabah. 

BACA JUGA:Shio Paling Semangat di Tahun 2025: Raih Mimpimu dengan Energi Positif!

BACA JUGA:Ini Dia Total Pengguna Sepeda Motor Terbanyak di Indonesia, Ada di 5 Provinsi Salah Satunya di Sumatera

"Kejadian seperti ini sudah sering terjadi dan selalu berakhir di penjara. Rugi, lalu masa depan rusak gara-gara uang yang tidak seberapa. Lebih baik bekerja dengan baik," pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: