Ibu Muda di Bengkulu Selatan Terancam Penjara Usai Gelapkan Uang Nasabah Rp 22 Juta
Ibu Muda di Bengkulu Selatan Terancam Penjara Usai Gelapkan Uang Nasabah Rp 22 Juta--foto ilustrasi
Kini, SN dijerat dengan Pasal 374 KUHP, yang membawa ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Doni juga mengingatkan masyarakat, khususnya pelaku usaha koperasi, untuk menghindari tindakan melanggar hukum seperti penggelapan dana nasabah.
BACA JUGA:Shio Paling Semangat di Tahun 2025: Raih Mimpimu dengan Energi Positif!
"Kejadian seperti ini sudah sering terjadi dan selalu berakhir di penjara. Rugi, lalu masa depan rusak gara-gara uang yang tidak seberapa. Lebih baik bekerja dengan baik," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: