Dana Hibah Rp50,3 Miliar, Pemkab Bengkulu Selatan Tegaskan Pentingnya LPj Penerima
Pentingnya laporan pertanggungjawaban (LPj) bagi penerima dana hibah tahun 2024 di Kabupaten Bengkulu Selatan.--Rbkoranid.
Selain itu, lembaga tersebut juga berpotensi menghadapi masalah dalam audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Nanti terjadi TGR dan sebagainya, segera lakukan laporan,” tegas Arif.
BACA JUGA:4 Ide Bisnis di Pedesaan dengan Memaksimalkan Potensi Alam, Tips Sukses Memulai Usaha!
BACA JUGA:Resep Keripik Pare untuk Usaha Kuliner yang Lezat dan Tidak Pahit
Terkait hibah di tahun 2025, Arif mengungkapkan bahwa total usulan dana mencapai Rp25 miliar, lebih kecil dibandingkan tahun sebelumnya.
“Usulan hibah tahun 2025 lebih kecil, sejumlah Rp25 miliar. Sasaran tahun depan khusus ke lembaga budaya,” jelasnya.
Di sisi lain, anggota DPRD Bengkulu Selatan, Nissan Deni Purnama, SIP, turut mendorong Pemkab untuk tertib administrasi dalam penyaluran dana hibah.
Ia menekankan pentingnya komitmen dari penerima hibah untuk menyampaikan laporan penggunaan dana secara baik dan tepat waktu.
BACA JUGA:Pemuda di Rejang Lebong Dikeroyok hingga Alami Luka Tusuk di Punggung, Pelaku Diburu Polisi
BACA JUGA:5 Peluang Usaha Menjanjikan yang Menguntungkan dengan Menjual Jasa
“Lebih tegas lagi mengingatkan penerima hibah. Makanya sebelum diberikan dana hibah buat komitmen agar tidak lupa kewajiban membuat laporan,” ujar Deni.
Deni juga berharap seluruh dana hibah tahun 2024 digunakan secara tepat oleh lembaga penerima, sehingga tidak ada masalah seperti TGR (Tuntutan Ganti Rugi) di tahun 2025.
“Kami akan tanyakan juga nanti ke mana larinya dana hibah, sudah tepat atau tidak,” pungkasnya.
Dengan alokasi dana hibah yang besar, transparansi dan akuntabilitas menjadi perhatian utama Pemkab Bengkulu Selatan.
LPj tidak hanya menjadi kewajiban administratif tetapi juga syarat untuk memastikan keberlanjutan program di tahun-tahun mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: