Pemkab Rejang Lebong Gelar FGD Pembelajaran Anti Korupsi, Bangun Karakter Aparatur Berintegritas
Focus Group Discussion (FGD) Pemkab Rejang Lebong bersama BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu--Badri/rakyatbengkulu.com
REJANG LEBONG, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong menggelar Focus Group Discussion (FGD) pada Rabu 15 Januari 2025, dengan tujuan untuk mengembangkan pembelajaran anti korupsi (MPAK) dan memperkuat budaya anti korupsi di kalangan aparatur pemerintahan.
FGD yang berlangsung di ruang rapat Bupati ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Inspektorat Rejang Lebong, Gusti Maria, SH, MH, serta seluruh kepala dinas dan camat di lingkungan Pemkab Rejang Lebong. Acara dimulai pukul 09.00 WIB.
Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Yusran Fauzi ST, menjelaskan bahwa tujuan utama dari FGD ini adalah untuk membangun karakter berintegritas, meningkatkan kesadaran hukum, dan menumbuhkan budaya anti korupsi di kalangan aparatur pemerintah.
"Korupsi adalah penyakit sosial yang merusak tatanan masyarakat dan perekonomian negara. Untuk itu, melalui pembelajaran ini, kita berharap peserta bisa memahami pentingnya nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, dan disiplin dalam melaksanakan tugas sehari-hari," terang Yusran Fauzi.
BACA JUGA:48 Peserta Lulus Calon ASN di Pemkab Bengkulu Selatan, 60 Formasi Hanya Terpenuhi Sebagian
BACA JUGA:Tersangka Pencurian Sepeda Motor Diringkus, Coba Melawan Saat Ditangkap di Rejang Lebong
Sekda Yusran juga menekankan bahwa Pemkab Rejang Lebong telah mengintegrasikan reformasi birokrasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dengan misi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan transparan.
Selain itu, Pemkab juga telah mengeluarkan Peraturan Bupati No. 17 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan pendidikan anti korupsi di satuan pendidikan.
Sekda Yusran menambahkan bahwa Pemkab Rejang Lebong telah meraih berbagai pencapaian penting dalam hal tata kelola pemerintahan yang bersih, di antaranya adalah predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI, nilai 3,03 dalam Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dari BPKP, dan kategori B dalam penilaian SAKIP oleh Kemen PAN-RB.
Pemerintah daerah menargetkan agar nilai MCP mencapai 75 pada tahun 2025.
BACA JUGA:Ribuan Honorer Demo Kantor Gubernur Bengkulu, Desak Pembayaran Insentif dari APBD dan Diangkat ASN
Penanggung jawab Tim BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu, Adi Sucipto dalam pemaparannya menjelaskan bahwa pihaknya telah menurunkan tim investigasi untuk mendukung pengembangan pembelajaran anti korupsi di Rejang Lebong.
"Tim ini terdiri dari 8 personel yang akan mendampingi dan memberikan pelatihan kepada peserta FGD," ujar Adi Sucipto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: