HONDA

Sidang Perdana Dugaan Korupsi Puskeswan Benteng Hadirkan 10 Terdakwa, Negara Rugi Rp2,3 Miliar

Sidang Perdana Dugaan Korupsi Puskeswan Benteng Hadirkan 10 Terdakwa, Negara Rugi Rp2,3 Miliar

Sidang Perdana Dugaan Korupsi Puskeswan Benteng Hadirkan 10 Terdakwa, Negara Rugi Rp2,3 Miliar--IST/Rakyatbengkulu.com

Sejumlah pekerjaan dilaporkan mangkrak atau mengalami total loss, seperti pembangunan Puskeswan Kecamatan Talang Empat (Rp748 juta) dan Pematang Tiga (Rp717 juta).

Kerugian negara akibat pelaksanaan proyek yang tidak sesuai ini mencapai Rp2,3 miliar. 

"Kami akan membuktikan temuan ini melalui saksi-saksi yang relevan," tambah JPU Arief.

BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Gelar FGD Pembelajaran Anti Korupsi, Bangun Karakter Aparatur Berintegritas

BACA JUGA:48 Peserta Lulus Calon ASN di Pemkab Bengkulu Selatan, 60 Formasi Hanya Terpenuhi Sebagian

Tim kuasa hukum para terdakwa memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut. 

Persidangan akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi. 

Kejati Bengkulu berjanji menghadirkan lebih dari 10 saksi untuk mengungkap peran para terdakwa dalam kasus ini.

“Kami akan menghadirkan saksi-saksi sesuai dengan berkas perkara, terutama untuk membuktikan empat kegiatan fisik yang total loss dan tiga kegiatan yang menyebabkan kerugian negara,” jelas Arief.

BACA JUGA:Pasturi Wajib Tahu, 7 Hal Ini Bisa Membuat Hubungan Rumah Tangga Terasa Hambar, Segera Hindari!

BACA JUGA:Tunggakan PDAM Rejang Lebong Capai Rp 16 Miliar, Usulan Penghapusan Piutang Ditindaklanjuti

Kasus ini menjadi salah satu prioritas Kejati Bengkulu dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah. 

“Kami terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi menjaga integritas dan keadilan,” tutup JPU Arief.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: