HONDA

Pemkab Bengkulu Tengah Pangkas Anggaran Besar-Besaran, Perjalanan Dinas Dipotong 50 Persen

Pemkab Bengkulu Tengah Pangkas Anggaran Besar-Besaran, Perjalanan Dinas Dipotong 50 Persen

Pemkab Bengkulu Tengah Pangkas Anggaran Besar-Besaran, Perjalanan Dinas Dipotong 50 Persen--Foto KORANRB.ID

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah akan melakukan refocusing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 secara signifikan. Hal ini dilakukan guna menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Tengah, Drs. Hendri Donal, SH, MH, mengungkapkan bahwa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tengah menyusun strategi untuk refocusing anggaran tersebut.

Saat ini, TAPD telah mulai menyisir berbagai alokasi anggaran yang akan dipangkas guna memenuhi instruksi dari pemerintah pusat.

Salah satu sektor utama yang terkena dampak refocusing adalah perjalanan dinas (Perjadin) di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

BACA JUGA:Perpustakaan Desa di Rejang Lebong Bertransformasi, Warga Kini Bisa Belajar dan Berdaya

BACA JUGA:Terpedaya Arisan Online dan Rugi Rp20 Juta, Wanita di Bengkulu Polisikan Teman

Pemkab Bengkulu Tengah memang sudah mengantisipasi terkait hal ini. Makanya pihaknya telah melihat kondisi, terutama terhadap anggaran perjalanan dinas (Perjadin). Kita akan refocusing Perjadin setidaknya hingga 50 persen," tegasnya.

Selain Perjadin, refocusing ini juga akan menyasar mata anggaran lain yang tidak masuk dalam program prioritas daerah, termasuk kegiatan pertemuan, rapat-rapat di OPD, bimbingan teknis (Bimtek), dan sosialisasi.

Dengan adanya kebijakan ini, Pj Sekda berharap seluruh OPD dapat memahami dan menyesuaikan karena kebijakan ini merupakan instruksi langsung dari pemerintah pusat.

"Tak hanya Perjadin, seluruh program yang tidak masuk skala prioritas akan kita pangkas. Kami berharap semua OPD bisa memaklumi semua ini karena ini perintah pemerintah pusat,” ungkapnya.

BACA JUGA:Pemuda Bengkulu Selatan Jadi Tersangka Percobaan Rudapaksa, Terancam 9 Tahun Penjara

BACA JUGA:Disdikbud Rejang Lebong Sesuaikan Jam Belajar dan Fokuskan Kegiatan Keagamaan Selama Ramadan

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) pertamanya yang menekankan efisiensi anggaran pada tahun 2025, yang harus diterapkan oleh seluruh pemerintah daerah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: