Segera Beralih ke e-Katalog Versi 6! Versi 5 Akan Dihapus, Pelaku Usaha Wajib Adaptasi

Segera Beralih ke e-Katalog Versi 6! Versi 5 Akan Dihapus, Pelaku Usaha Wajib Adaptasi--badri/rakyatbengkulu.com
REJANGLEBONG, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) resmi mengumumkan bahwa e-Katalog versi 5 akan segera dihapus dan digantikan dengan e-Katalog versi 6.
Dengan perubahan ini, pelaku usaha di Kabupaten Rejang Lebong dan seluruh Indonesia diimbau untuk segera mendaftar agar tetap bisa mengikuti sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Pembaruan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, serta keamanan dalam proses pengadaan.
BACA JUGA:Memahami Kebutuhan Kulit: Jarang Disadari ini Dapat Memicu Penuaan Dini
BACA JUGA:Pengaruh Besar: Peran Ayah dalam Kehidupan Anak Laki-Lakinya
Kepala Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Rejang Lebong, Eko Purnomo ST, menegaskan bahwa transisi ini telah diatur dalam Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 9 Tahun 2024.
“Seluruh penyedia barang dan jasa telah menerima pemberitahuan terkait perubahan ini.
Oleh karena itu, kami mengimbau agar para pelaku usaha segera melakukan pendaftaran di e-Katalog versi 6,” jelas Eko Purnomo kepada rakyatbengkulu.com.
Salah satu perubahan utama dalam e-Katalog versi 6 adalah sistem pembuatan akun yang lebih ketat.
Jika sebelumnya akun bisa dibuat oleh admin atau manajemen perusahaan, kini akun induk harus dibuat langsung oleh Direktur perusahaan.
BACA JUGA:Seni Bergaul agar Tidak Dikira Sok Asik, Terapkan Trik Ini!
Setelah itu, barulah sub-akun bisa dikelola oleh admin atau manajemen perusahaan.
“Selain itu, proses verifikasi juga lebih ketat. Pendaftar wajib mengunggah foto wajah serta KTP pemilik usaha yang sesuai dengan Nomor Induk Berusaha (NIB),” tambah Eko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: