HONDA

Tunjangan Profesi Guru PAI Tahun 2024 Belum Dibayar, Komisi III Bengkulu Selatan Cari Solusi

Tunjangan Profesi Guru PAI Tahun 2024 Belum Dibayar, Komisi III Bengkulu Selatan Cari Solusi

Tunjangan Profesi Guru PAI Tahun 2024 Belum Dibayar, Komisi III Bengkulu Selatan Cari Solusi--Heru/Rakyatbengkulu.com

BENGKULU SELATAN, RAKYATBENGKULU.COM – Sebanyak 244 Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND), baik PPPK maupun PNS yang diangkat oleh Pemerintah Daerah, mengadakan rapat dengan DPRD Bengkulu Selatan. 

Dalam rapat tersebut, para Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) mempertanyakan mengenai pembayaran tambahan penghasilan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 13 yang belum dibayarkan pada tahun 2024.

Ketua rapat, anggota Komisi III DPRD Bengkulu Selatan, Iin Setiawan menjelaskan bahwa pihaknya telah memfasilitasi pertemuan antara tiga pihak yang terlibat, yaitu Guru PAI, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), dan Kementerian Agama (Kemenag).

"Jadi, ada pokok permasalahan yang disampaikan oleh mereka, yakni Tunjangan Profesi Guru (TPG) 13 tahun 2024 yang belum dibayarkan. Sementara anggaran sudah berjalan, dan ada aturan baru dari Kemenag yang sebelumnya membayarkan TPG 13. Namun, ada aturan baru yang disampaikan pada awal Maret 2025 yang menyatakan bahwa pembayaran TPG 13 diserahkan kembali ke APBD daerah kita," ujar Iin Setiawan, Senin 17 Maret 2025.

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Wajib Gunakan Outsourcing untuk PTT Mulai 2026

BACA JUGA:Polres Bengkulu Selatan Cek Takaran Minyakita, Pastikan Tidak Ada Kecurangan dan Harga Sesuai HET

Iin menjelaskan bahwa dengan adanya perubahan tersebut, APBD yang telah disahkan otomatis menjadi beban pembayaran TPG 13 yang belum terbayarkan. 

Ia menambahkan bahwa DPRD Bengkulu Selatan akan memerintahkan Dinas Kementerian Agama dan Dikbud untuk segera berkoordinasi dan melengkapi administrasi yang diperlukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Insyaallah, kalau memang bisa diusahakan, nanti kita akan berjuang dan fungsi DPRD akan kita jalankan untuk mengawasi. Karena ini merupakan hak dari guru yang telah menjalankan kewajibannya dan harus kita penuhi, harus kita bayarkan walaupun nanti di APBD perubahan," tegas Iin.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Bengkulu Selatan, Lusi Wijaya, menegaskan bahwa permasalahan ini hanya terkait dengan miskomunikasi. 

BACA JUGA:Honda Motour Camp 2025 Hadirkan Pengalaman Seru, Perpaduan Touring, Kebersamaan, dan Petualangan

BACA JUGA:Pelopor Keselamatan dalam Berkendara, Astra Motor Bengkulu Bagikan Tips Menoleh Saat Berkendara

Selama ini, pembayaran TPG 13 dilakukan oleh Kemenag, namun pada Maret 2025, muncul surat yang menyatakan bahwa Kemenag tidak lagi melakukan pembayaran.

“Sedangkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sejak Januari telah lahir, dan DPA tersebut tidak mencakup beban hutang yang terutang di Kemenag. Namun, tidak ada masalah, apalagi Komisi III sudah mencari solusi, dan saya yakin masalah ini bisa selesai berdasarkan regulasi yang ada dan akan dimasukkan ke anggaran perubahan,” ungkap Lusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: