HONDA

Bongkar Tambang! Kejati Bengkulu Tetapkan 5 Tersangka, Sinyal Akan Ada Aktor Lain

Bongkar Tambang! Kejati Bengkulu Tetapkan 5 Tersangka, Sinyal Akan Ada Aktor Lain

Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo--Nova Dwi Amanda/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Skandal tambang batu bara yang merugikan negara lebih dari Rp500 miliar terus diselidiki Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. 

Lima petinggi perusahaan tambang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, namun Kejati menegaskan penyidikan belum usai—ada indikasi keterlibatan pihak lain yang segera diungkap.

Kelima tersangka berasal dari dua perusahaan tambang swasta besar, yakni:

BACA JUGA:Berhenti Memberi di Jalan! Pemkot Bengkulu Larang Aktivitas Anak Jalanan dan Pengemis, Pelanggar Bisa Kena Den

BACA JUGA:Kabar Baik! Guru SMA di Pulau Enggano Bakal Dapat Tunjangan Khusus dari Pemprov Bengkulu

Bebby Hussy, Komisaris PT Tunas Bara Jaya – ditahan di Rutan Malabero

Sakya Hussy, GM PT Bara Perdana – ditahan di Lapas Bentiring

Agusman, Marketing PT Inti Bara Perdana – ditahan di Rutan Argamakmur

Julius Soh, Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya – ditahan di Lapas Argamakmur

BACA JUGA:Desa Jangan Malas Buka Kantor! DPMD Mukomuko Wajibkan Pelayanan Sesuai Jam Kerja

BACA JUGA:Ketimpangan Pengeluaran di Bengkulu Naik, Tapi Masih Aman Menurut BPS

Sutarman, Direktur PT Tunas Bara Jaya – ditahan di Lapas Bentiring

Penetapan mereka dilakukan pada Rabu malam, 23 Juli 2025, pukul 19.00 WIB, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT - 637/L.7/Fd.2/06/2025.

“Kerugian negara tak hanya soal uang, tapi juga dampak lingkungan akibat praktik pertambangan ilegal yang merusak alam,” tegas Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, Minggu (27/7/2025).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait