Bongkar Tambang! Kejati Bengkulu Tetapkan 5 Tersangka, Sinyal Akan Ada Aktor Lain
Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo--Nova Dwi Amanda/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Skandal tambang batu bara yang merugikan negara lebih dari Rp500 miliar terus diselidiki Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Lima petinggi perusahaan tambang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, namun Kejati menegaskan penyidikan belum usai—ada indikasi keterlibatan pihak lain yang segera diungkap.
Kelima tersangka berasal dari dua perusahaan tambang swasta besar, yakni:
BACA JUGA:Kabar Baik! Guru SMA di Pulau Enggano Bakal Dapat Tunjangan Khusus dari Pemprov Bengkulu
Bebby Hussy, Komisaris PT Tunas Bara Jaya – ditahan di Rutan Malabero
Sakya Hussy, GM PT Bara Perdana – ditahan di Lapas Bentiring
Agusman, Marketing PT Inti Bara Perdana – ditahan di Rutan Argamakmur
Julius Soh, Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya – ditahan di Lapas Argamakmur
BACA JUGA:Desa Jangan Malas Buka Kantor! DPMD Mukomuko Wajibkan Pelayanan Sesuai Jam Kerja
BACA JUGA:Ketimpangan Pengeluaran di Bengkulu Naik, Tapi Masih Aman Menurut BPS
Sutarman, Direktur PT Tunas Bara Jaya – ditahan di Lapas Bentiring
Penetapan mereka dilakukan pada Rabu malam, 23 Juli 2025, pukul 19.00 WIB, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT - 637/L.7/Fd.2/06/2025.
“Kerugian negara tak hanya soal uang, tapi juga dampak lingkungan akibat praktik pertambangan ilegal yang merusak alam,” tegas Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, Minggu (27/7/2025).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



