Pengembalian Uang Langsung ke Polda, Saksi Kasus Suap PDAM Bengkulu Mulai Cuci Tangan
Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu saat melakukan penggeledahan di Kantor PDAM Tirta Hidaya--Foto KORANRB.ID
RAKYATBENGKULU.COM - Arah baru muncul dalam penanganan dugaan gratifikasi dan suap seleksi Pegawai Harian Lepas (PHL) Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu.
Sejumlah saksi yang sebelumnya sempat menerima aliran dana, kini memilih langkah berbeda.
Mereka mengembalikan uang tersebut langsung kepada penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
Langkah ini dianggap sebagai bentuk itikad baik yang dinilai positif oleh aparat penegak hukum.
“Kami sudah terima pengembalian uang dari beberapa saksi atau PHL di PDAM. Terkait jumlahnya masih dalam proses,” ujar Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, melalui Kanit 2, AKP Maghfira Prakarsa pada Rabu 23 Juli 2025.
BACA JUGA:Pria Teluk Sepang Ditangkap Satresnarkoba Polresta Bengkulu, Simpan Ganja di Bawah Kasur dan Gudang
AKP Maghfira menegaskan bahwa pengembalian ini tidak berkaitan dengan klaim pengembalian dana sebesar Rp2 miliar yang sebelumnya disampaikan oleh Direktur Perumda Tirta Hidayah, Samsu Bahari.
“Uang yang dikembalikan para saksi ini langsung diterima penyidik. Ini berbeda dengan Rp2 miliar versi direktur PDAM. Kalau Rp2 miliar itu kami tidak tahu-menahu,” tegasnya.
Kendati nilai pastinya belum dirinci, penyidik menyambut baik tindakan para saksi yang mengambil langkah kooperatif.
Pengembalian uang secara langsung ke penyidik dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses hukum.
Hingga kini, penyelidikan kasus ini terus berlanjut.
BACA JUGA:Gaji PPPK Tahap I Pemkot Bengkulu Dijadwalkan Cair Awal Agustus, Segini Besaran yang Diterima
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

