Awards Disway
HONDA

Buronan Korupsi PAD Mega Mall Bengkulu, Kejati Siap Sita Aset di Bali, Kalimantan, dan Jakarta

Buronan Korupsi PAD Mega Mall Bengkulu, Kejati Siap Sita Aset di Bali, Kalimantan, dan Jakarta

--Nova Dwi Amanda/rakyatbengkulu.com

Tim KJPP dijadwalkan turun pekan ini untuk menghitung total kerugian negara secara akurat.

Perkiraan sementara, negara mengalami kerugian sekitar Rp300 miliar, akibat praktik dugaan korupsi yang berlangsung sejak tahun 2004.

Jejak Uang Haram: Dari PAD Bocor ke Aset Mewah

Kasus ini juga ditetapkan sebagai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena hasil korupsi digunakan untuk membeli properti. 

Tiga tersangka utama dalam perkara ini adalah:

Kurniadi Benggawan – Direktur Utama PT Tigadi Lestari

BACA JUGA:Harga Sawit Naik Lagi! TBS di Mukomuko Tembus Rp 2.830 per Kg

BACA JUGA:Astra Motor Genjot Karakter Gen-Z Lewat Edukasi Hijau dan Teknologi di SMA 1 Gianyar

Heriadi Benggawan – Direktur PT Tigadi Lestari

Satriadi Benggawan – Komisaris PT Tigadi Lestari

Ketiganya diduga kuat terlibat dalam kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan Mega Mall dan PTM Bengkulu, yang kemudian dialihkan menjadi aset pribadi.

Penyidikan terus diperluas, dan Kejati Bengkulu menegaskan akan mengejar seluruh aset yang berkaitan, di mana pun berada.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait