Tim Paslon 02 Demo Lagi di Bawaslu Bengkulu Selatan, Protes 20 Laporan Dihentikan
Tim Paslon 02 Demo Lagi di Bawaslu Bengkulu Selatan, Protes 20 Laporan Dihentikan--Heru/Rakyatbengkulu.com
Lebih lanjut, Lufti menyoroti bahwa Bawaslu dan KPU Bengkulu Selatan sebelumnya sempat melakukan kekeliruan dalam membenarkan pencalonan Gusnan Mulyadi, yang kemudian digugurkan oleh Mahkamah Konstitusi hingga memicu PSU.
Akibatnya, daerah harus menanggung kerugian hingga Rp35,8 miliar, yang menurutnya seharusnya bisa dihindari jika proses verifikasi dilakukan dengan cermat.
"KPU dan Bawaslu harus mengedepankan profesionalitas dan independensi mereka dalam penyelenggaraan pilkada," tegasnya.
Saat mencoba meminta klarifikasi secara langsung, tim pendemo belum mendapat jawaban karena seluruh komisioner Bawaslu Bengkulu Selatan sedang berada di Bawaslu Provinsi.
BACA JUGA:10 Calon Paskibraka Kota Bengkulu Lolos ke Tingkat Provinsi, Siap Jalani Seleksi Lanjutan
BACA JUGA:Korsleting Listrik Saat Cas Aki, Rumah di Ibul Kota Manna Terbakar
"Kita belum dapat informasi itu karena pihak komisioner Bawaslu Bengkulu Selatan dipanggil oleh Bawaslu Provinsi dan anggota Bawaslu yang lain tidak mempunyai wewenang untuk menjawab dan harus menunggu komisioner pulang," ujar Lufti.
Pihaknya menegaskan masih menunggu penjelasan resmi dari Bawaslu terkait pemberhentian laporan.
Jika tidak ada tanggapan, mereka mengancam akan menempuh jalur hukum dan meminta agar Bawaslu serta KPU diproses secara hukum.
"Karena kita berpandangan apabila ini tidak diselesaikan secara hukum, dugaan kita Bawaslu dan KPU Bengkulu Selatan tidak profesional dan tidak independen. Kita menduga mereka telah berpihak kepada kandidat-kandidat yang lain," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


