1.000 Tenaga Non ASN di Bengkulu Utara Terancam Diberhentikan Tahun Ini, BKPSDM Ungkap Penyebabnya
Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya BKPSDM Bengkulu Utara, Muchsinin Azshabat menjelaskan mengenai tenaga non ASN--dok/KORANRB.ID
Sementara itu, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) hanya diperkenankan untuk memberikan Surat Keputusan (SK) perpanjangan kerja hingga tahun 2025 untuk tenaga non ASN yang sudah terdaftar sebagai peserta seleksi PPPK.
Saat ini, panitia seleksi PPPK telah mengumumkan jumlah peserta seleksi PPPK Tahap II, dengan 1.984 peserta mendaftar pada formasi teknis dan 12 peserta pada formasi tenaga kesehatan.
Proses verifikasi berkas masih berlangsung, dan peserta yang tidak memenuhi syarat akan diberikan kesempatan untuk memasuki masa sanggah.
BACA JUGA:Bengkulu Selatan Usulkan 5 Ribu Dosis Vaksin Ternak untuk Cegah Penyakit di 2025
BACA JUGA:17 CJH Bengkulu Utara Tak Bisa Berangkat Tahun Ini, Pergantian Dilakukan ke Ahli Waris
Bagi tenaga non ASN yang belum mendaftar atau tidak lulus seleksi, masa depan mereka kini berada dalam ketidakpastian, tergantung pada kebijakan lanjutan pemerintah serta status kepegawaian mereka.
Berita ini sudah tayang di KORANRB.ID berjudul : 1.000 Tenaga Honorer Terancam Diberhentikan, Ini Penyebabnya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


