Terkuak! Mega Mall dan PTM Bengkulu Lepas dari Kendali Pemkot, Swasta Kuasai Penuh, PAD Bocor Rp150 Miliar
Terkuak! Mega Mall dan PTM Bengkulu Lepas dari Kendali Pemkot, Swasta Kuasai Penuh, PAD Bocor Rp150 Miliar--ist/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Fakta mengejutkan kembali mencuat dari penyidikan kasus dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam pengelolaan dua aset strategis milik Pemkot Bengkulu, yakni Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM).
Dua bangunan komersial yang seharusnya menjadi ladang pemasukan daerah ternyata sudah sepenuhnya dikuasai swasta.
Pemerintah Kota Bengkulu disebut tidak mendapatkan sepeser pun dari pengelolaannya sejak awal proyek berjalan.
Temuan ini disampaikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu usai mendatangkan saksi ahli dari Kemendagri RI untuk memperkuat konstruksi hukum dalam kasus tersebut.
BACA JUGA:Divonis 3 Tahun Penjara, Eks Manager Yayasan Rumah BUMN PLN Banding: Klaim Tak Perkaya Diri Sendiri
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Rp Miliaran di Setwan DPRD Bengkulu: 200 Saksi Diperiksa, Aliran Uang Ditelusuri!
“Pengelolaan Mega Mall dan PTM murni dilakukan pihak swasta. Pemerintah Kota Bengkulu sejak awal tidak pernah mengendalikan keuangan proyek ini,” ungkap Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH.
Swasta Kuasai Total, Pemkot Rugi Triliunan?
Danang menjelaskan, alih kelola kepada pihak ketiga terjadi tanpa pengawasan memadai dari pemerintah daerah.
Sehingga PAD dari sektor ini nihil, dan potensi kerugian negara ditaksir bisa mencapai Rp150 miliar.
“Dari sisi teknis dan finansial, semuanya dipegang penuh oleh pihak ketiga. Ini menunjukkan lemahnya kontrol aset daerah,” tegas Danang.
BACA JUGA:Gubernur Helmi Sambut Konsul Jenderal India, Bengkulu Siap Jalin Kerja Sama Strategis
BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Resmi Buka Pagelaran Wayang Kulit PMJB, Angkat Nilai Sejarah dan Kebangsaan
Tak hanya soal pengelolaan, tim penyidik juga menemukan bahwa aset Mega Mall dan PTM telah diagunkan ke bank sejak tahun 2004, dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang awalnya berstatus HPL milik Pemkot diubah dan dipecah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


