Kejati Bongkar Peran Korupsi Tambang Batu Bara Rp500 Miliar Lebih, Hasil Tambang Ilegal Sejak 2022
Kejati Bongkar Peran Korupsi Tambang Batu Bara Rp500 Miliar Lebih, Hasil Tambang Ilegal Sejak 2022--Nova/rakyatbengkulu.com
Danang juga mengatakan bahwa pelanggaran ini berlangsung dalam rentang waktu tahun 2022 hingga 2023, meskipun Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut sebenarnya telah terbit sejak 2011.
“IUP mereka memang dari 2011, tapi penyimpangan dan perolehan yang tidak sah itu baru terjadi pada 2022 sampai 2023. Detailnya nanti kami sampaikan lebih lanjut,” tambahnya.
BACA JUGA:Gaji PPPK Tahap I Pemkot Bengkulu Dijadwalkan Cair Awal Agustus, Segini Besaran yang Diterima
Penetapan lima tersangka dilakukan pada Rabu 23 Juli 2025 pukul 19.00 WIB, setelah melalui serangkaian penyidikan dan ekspose perkara yang digelar dua hari sebelumnya di Kejati Bengkulu.
Penyidik menemukan indikasi kuat praktik korupsi yang melibatkan penyalahgunaan IUP dan eksplorasi tanpa prosedur sah.
Selain lima tersangka yang telah ditahan, Kejati Bengkulu tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan.
"Tersangka lain ya pasti ada. Tapi nanti, karena penyidikan belum selesai," tutup Danang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


