Awards Disway
HONDA

Suap Tambang Bengkulu: Rp 1 Miliar Mengalir ke Kepala Inspektur, Rp 180 Juta Dikembalikan

Suap Tambang Bengkulu: Rp 1 Miliar Mengalir ke Kepala Inspektur, Rp 180 Juta Dikembalikan

Suap Tambang Bengkulu: Rp 1 Miliar Mengalir ke Kepala Inspektur, Rp 180 Juta Dikembalikan--ist/rakyatbengkulu.com

Karena RKAB tidak sah, semua aktivitas tambang – mulai dari penjualan hingga pembayaran royalti – dianggap ilegal dan merugikan negara hingga Rp 500 miliar.

Modus Lain dan Perusahaan Terlibat

Penyidik menemukan penjualan batu bara fiktif, manipulasi kualitas batu bara, hingga dugaan operasi tambang di luar Izin Usaha Produksi (IUP) dan kawasan hutan.

Kejaksaan juga telah menggeledah kantor PT Ratu Samban Mining (RSM), PT Tunas Bara Jaya (TBJ), PT Sucofindo, dan Pelindo Regional II Bengkulu.

Dalam kasus ini, 9 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya:

Imam Sumantri – Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu

Edhie Santosa – Direktur PT Ratu Samban Mining

Bebby Hussy – Komisaris PT Tunas Bara Jaya

BACA JUGA:Meriahkan HUT RI ke-80, Pemkab Mukomuko Bagikan 400 Bendera Merah Putih Gratis

BACA JUGA:Koperasi Merah Putih Siap Jadi Motor Ekonomi Desa di Bengkulu

Saskya Hussy – GM PT Inti Bara Perdana

Julius Soh – Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya

Agusman – Marketing PT Inti Bara Perdana

Sutarman – Direktur PT Inti Bara Perdana

David Alexander – Komisaris PT Ratu Samban Mining

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait