Suap Tambang Bengkulu: Rp 1 Miliar Mengalir ke Kepala Inspektur, Rp 180 Juta Dikembalikan
Suap Tambang Bengkulu: Rp 1 Miliar Mengalir ke Kepala Inspektur, Rp 180 Juta Dikembalikan--ist/rakyatbengkulu.com
Karena RKAB tidak sah, semua aktivitas tambang – mulai dari penjualan hingga pembayaran royalti – dianggap ilegal dan merugikan negara hingga Rp 500 miliar.
Modus Lain dan Perusahaan Terlibat
Penyidik menemukan penjualan batu bara fiktif, manipulasi kualitas batu bara, hingga dugaan operasi tambang di luar Izin Usaha Produksi (IUP) dan kawasan hutan.
Kejaksaan juga telah menggeledah kantor PT Ratu Samban Mining (RSM), PT Tunas Bara Jaya (TBJ), PT Sucofindo, dan Pelindo Regional II Bengkulu.
Dalam kasus ini, 9 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya:
Imam Sumantri – Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu
Edhie Santosa – Direktur PT Ratu Samban Mining
Bebby Hussy – Komisaris PT Tunas Bara Jaya
BACA JUGA:Meriahkan HUT RI ke-80, Pemkab Mukomuko Bagikan 400 Bendera Merah Putih Gratis
BACA JUGA:Koperasi Merah Putih Siap Jadi Motor Ekonomi Desa di Bengkulu
Saskya Hussy – GM PT Inti Bara Perdana
Julius Soh – Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya
Agusman – Marketing PT Inti Bara Perdana
Sutarman – Direktur PT Inti Bara Perdana
David Alexander – Komisaris PT Ratu Samban Mining
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


