Awards Disway
HONDA

Kejari Mukomuko Sosialisasikan Aplikasi Jaksa Garda Desa untuk Cegah Penyimpangan Dana Desa

Kejari Mukomuko Sosialisasikan Aplikasi Jaksa Garda Desa untuk Cegah Penyimpangan Dana Desa

Sosialisasi yang digelar Kejari Mukomuko--Bayu/Rakyatbengkulu.com

MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mukomuko baru-baru ini menggelar sosialisasi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa (DD). 

Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah penyimpangan anggaran dan memperkenalkan aplikasi Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) kepada para pemangku kebijakan di tingkat desa.

Sosialisasi yang berlangsung selama tiga hari, mulai dari 11 hingga 13 Februari 2025, menyasar seluruh kepala desa dan camat se-Kabupaten Mukomuko.

Lokasi pertama kegiatan di Aula Kantor Camat Pondok Suguh, diikuti oleh kepala desa dari lima kecamatan, yaitu Pondok Suguh, Ipuh, Malin Deman, Air Rami dan Sungai Rumbai. 

BACA JUGA:7 Destinasi Wisata dengan Makanan Halal Melimpah, Liburanmu Jadi Semakin Nyaman!

BACA JUGA:Stop Berharap! 8 Hal yang Harus Dihentikan untuk Diharapkan dari Orang Lain

Kegiatan dilanjutkan pada 12 Februari di Aula Kantor Kecamatan Kota Mukomuko, yang diikuti oleh kepala desa dari enam kecamatan, yakni Kota Mukomuko, XIV Koto, Air Manjunto, Lubuk Pinang, V Koto dan Teras Terunjam. 

Kegiatan terakhir dilaksanakan pada 13 Februari 2025 dengan diikuti oleh kepala desa dari 6 kecamatan, yakni Penarik, Air Dikit, Teramang Jaya dan Selagan Raya.

Sebanyak 148 desa dari 15 kecamatan di Kabupaten Mukomuko mendapat kesempatan untuk memperoleh pemaparan tentang penggunaan aplikasi real-time monitoring village management funding yang dikembangkan oleh Kejaksaan Republik Indonesia.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Yusmanelly, SH, MH, melalui Kasi Intelijen Kejari Mukomuko, K. Ario Utomo Hidayatullah, T.A, SH, menjelaskan bahwa tujuan utama sosialisasi ini adalah meningkatkan pemahaman hukum di tingkat desa. 

“Selain memberikan pemahaman hukum, kami juga mengenalkan aplikasi Jaksa Garda (Jaga) Desa yang tujuannya selain memantau anggaran desa, juga dapat menjadi instrumen dalam meningkatkan transparansi dalam setiap program desa,” ujarnya.

BACA JUGA:Kulit Cantik Gak Cuma dari Skincare, Tapi dari Kebiasaan 5 Menit Setiap Pagi!

BACA JUGA:Kuliah atau Bisnis? Temukan Pilihan Tepat untuk Masa Depan Cemerlangmu!

Lebih lanjut, K. Ario Utomo menambahkan bahwa program Jaga Desa merupakan inisiatif Kejaksaan Agung Republik Indonesia di bidang Intelijen, dengan fokus utama untuk mencegah penyimpangan dalam penggunaan dana desa, khususnya di Kabupaten Mukomuko. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait