Sengketa Kepemilikan PT Dharma Nyata Pers: Tabloid Nyata dan Jawapos Saling Klaim di Pengadilan Surabaya
Sengketa Kepemilikan PT Dharma Nyata Pers: Tabloid Nyata dan Jawapos Saling Klaim di Pengadilan Surabaya--Ist/rakyatbengkulu.com
Ia juga menegaskan masih memiliki saksi kunci yang dapat memperkuat posisi mereka di persidangan.
"Kami memiliki kesaksian yang dapat membuktikan bahwa Nany Widjaya telah melakukan pinjaman kepada PT Jawa Pos dan telah membayar lunas," sambungnya.
Meski begitu, Richard belum bersedia membeberkan detail strategi pembuktian mereka di pengadilan.
Ia memilih menunggu proses persidangan berjalan sampai hakim menjatuhkan putusan.
Sementara itu, Mahendra Suhartono dari kantor hukum Johanes Dipa & Partner, yang menjadi kuasa hukum Dahlan Iskan, juga ikut memberikan pernyataan.
"Hal tersebut dapat dilihat dengan sangat mudah pada dokumen Profil Perusahaan yang diterbitkan oleh Ditjen AHU. Bahkan sejak PT Dharma Nyata Press didirikan pada tahun 1991, nama PT Jawa Pos tidak pernah tercatat sebagai pemegang saham yang sah," tegas Mahendra.
Menurut Mahendra, jika PT Jawa Pos mengklaim sebagai pemegang saham PT Dharma Nyata Press, itu hanyalah klaim sepihak yang tidak memiliki dasar kuat dan bertentangan dengan sejarah berdirinya perusahaan tersebut.
Sampai saat ini, kedua pihak telah menyampaikan bukti dan argumen masing-masing. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim yang akan menilai dan mempertimbangkan semua dokumen serta keterangan yang diajukan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


