Kasus Kematian Prada Lucky: Empat Prajurit Resmi Jadi Tersangka
Kasus Kematian Prada Lucky: Empat Prajurit Resmi Jadi Tersangka--Foto Harian Disway
RAKYATBENGKULU.COM - Kasus kematian tragis Prada Lucky Chepril Saputra Namo memasuki babak baru.
Empat prajurit TNI yang sebelumnya berstatus terduga, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi Militer Kodam IX/Udayana setelah melalui pemeriksaan menyeluruh terhadap saksi dan para terduga pelaku.
Kepala Dinas Penerangan Kodam IX/Udayana mengungkap, keempat tersangka tersebut adalah Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR.
“Mereka juga sudah ditahan di Subdenpom IX/1-1 Ende,” terangnya dikutip HARIAN DISWAY.
BACA JUGA:Menhukham Tegaskan Royalti Bukan Pajak, Dorong Transparansi Pengelolaan Hak Cipta
BACA JUGA:Bengkulu Dorong Generasi Muda Tembus Pasar Kerja Jepang Lewat Jalur Resmi dan Terlatih
Meski penetapan tersangka telah dilakukan, proses pengusutan belum berakhir.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menegaskan bahwa pihak penyidik masih mendalami motif dan kronologi lengkap peristiwa yang menewaskan Prada Lucky.
“Pemeriksaan kepada yang bersangkutan akan dilanjutkan sebagai tersangka untuk diketahui peran masing-masing sehingga nantinya dapat ditentukan pasal yang akan dikenakan termasuk tahapan-tahapan lanjutannya,” jelas Wahyu.
Penyelidikan semakin melebar setelah ibu Prada Lucky mengungkap dugaan keterlibatan hingga 20 prajurit dalam aksi penyiksaan.
Dari jumlah itu, 16 prajurit masih menjalani pemeriksaan intensif.
BACA JUGA:Mahasiswa dan Siswa Enggano Dapat Bantuan Pendidikan, Gubernur Helmi Hasan Berikan Secara Simbolis
BACA JUGA:PGRI Bengkulu Matangkan Persiapan HUT PGRI dan HGN 2025, Gubernur Nyatakan Dukungan
“Perkembangannya nanti kita lihat dan akan disampaikan lebih lanjut hasil pemeriksaannya,” imbuh Wahyu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


