Residivis Kembali Berulah, Sabu 1,3 Kg Disembunyikan dalam Karung Penanak Nasi
Residivis Kembali Berulah, Sabu 1,3 Kg Disembunyikan dalam Karung Penanak Nasi--Nova/Rakyatbengkulu.com
"Kita juga menyita satu timbangan yang diduga untuk menimbang sabu, satu handphone Vivo, dan juga motor Scoopy," tambah Kompol David.
Lebih lanjut, dari hasil interogasi awal, JH mengaku menjalankan peran sebagai kurir atas perintah saudaranya yang berinisial RY.
RY diketahui berdomisili di Bandung, dan saat ini dalam proses pengejaran oleh pihak kepolisian.
Atas tindakannya, JH dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 144 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal enam tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


