KPK Siapkan Pemanggilan Pengusaha Tambang dalam Sidang Gratifikasi Eks Gubernur Bengkulu
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Richard Marpaung, SH--Foto KORANRB.ID
Dalam dokumen itu, tercantum nama-nama pengusaha yang diduga menjadi donatur tidak resmi:
Haris (Rp6 miliar – pengusaha batu bara, Bengkulu Tengah)
Mas Ema (Rp8 miliar – pengusaha batu bara, Bengkulu Utara)
Pak Cai (Rp3 miliar – pengusaha swasta)
Suwanto alias Yanto (Rp800 juta – batu bara, Tahan Patah)
Chandra alias Chan (Rp300 juta – batu bara)
Baby Hussy (Rp1,5 miliar – Komisaris PT Cereno Energi Selaras & PT Cakrawala Dinamika Energi)
Dedeng Marco Saputra (Rp500 juta – Direktur PT Selamat Jaya Pratama)
Leo Lee (Rp1 miliar – pengusaha batu bara)
Tjandra Teresna Widjaja (USD 12.000 – Direktur PT FK)
Donatur tak dikenal (USD 2.715 dan SGD 309.581)
Total dugaan gratifikasi mencapai lebih dari Rp21 miliar serta ribuan dolar dan dolar Singapura.
Dana-dana ini, menurut jaksa, tidak pernah dilaporkan kepada KPK, memperkuat dugaan adanya tindak pidana suap.
Meski demikian, Richard menegaskan bahwa pemanggilan para pengusaha akan dilakukan setelah pemanggilan terhadap tim pemenangan Rohidin rampung.
“Untuk saat ini kami fokus memanggil tim pemenangan terlebih dahulu,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


